Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (4/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka pembaruan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

‎Uji publik ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, akademisi dan pakar hukum kekayaan intelektual, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK, praktisi industri kreatif dan platform digital, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia. Dari NTB, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

‎Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menegaskan pentingnya pembaruan regulasi hak cipta seiring pesatnya perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan artifisial (AI), platform digital, serta kompleksitas pengelolaan royalti.

‎Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam keynote speech menyampaikan bahwa RUU Hak Cipta memuat sejumlah perubahan strategis, termasuk pengaturan karya berbasis AI, penguatan kelembagaan pengelolaan royalti, serta penyesuaian terhadap dinamika platform digital.

‎Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa substansi RUU terbagi dalam tiga klaster utama, yakni pengaturan ekosistem digital dan AI, reformasi tata kelola royalti, serta pengaturan baru yang belum diakomodasi dalam undang-undang sebelumnya. Sementara itu, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pendekatan perlindungan berbasis teknologi seperti digital rights management dan sistem identifikasi digital.

‎Dari sisi kelembagaan, Ketua Umum LMKN Candra Darusman menekankan perlunya integrasi sistem dan standarisasi data untuk mengoptimalkan potensi royalti nasional. Senada dengan itu, Marcell Siahaan selaku Komisaris LMKN Hak Terkait menyoroti pentingnya penguatan pengawasan, transparansi, serta pembentukan sistem nasional tunggal dalam pengelolaan royalti.

‎Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan uji publik ini sebagai langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.

‎Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, inklusif, dan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional di tengah dinamika era digital.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *