Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Kabupaten Lombok Barat, Senin (4/5/2026), di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kualitas yang baik sebelum ditetapkan.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, serta dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan PT. BPR Lombok Barat dan Baznas Kabupaten Lombok Barat. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bentuk sinergi dalam penyusunan regulasi yang responsif dan implementatif di daerah.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pemrakarsa dan seluruh peserta yang terlibat dalam proses harmonisasi. Ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang untuk menyempurnakan rancangan regulasi agar tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap melalui harmonisasi ini dapat dihasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Tata Cara Pengumpulan, Penerimaan, dan Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah. Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemrakarsa, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari potensi multitafsir dalam implementasinya.

Selain itu, harmonisasi juga dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Lombok Barat. Secara umum, rancangan tersebut dinilai telah cukup baik dan hanya memerlukan penyempurnaan pada beberapa bagian untuk meningkatkan kejelasan dan konsistensi. Keberadaan BUMD ini dinilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diharapkan segera menyesuaikan kedua rancangan regulasi tersebut sesuai dengan hasil harmonisasi bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB. Langkah ini penting guna memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya di lapangan.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *