Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terhadap Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (30/4) di Ruang Rapat Mandalika.
FGD ini menghadirkan berbagai unsur perangkat daerah Kota Mataram, aparat penegak Perda, serta perwakilan asosiasi pedagang untuk memberikan masukan terhadap efektivitas kedua regulasi tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menguji kembali relevansi peraturan daerah yang telah berlaku cukup lama agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan daerah.
Paparan awal dari Tim Analis Hukum Kemenkum NTB menunjukkan bahwa Perda RTH Tahun 2015 memerlukan pembaruan signifikan. Sekitar 43 persen pasal dinilai sudah tidak relevan, terutama akibat perubahan kebijakan seperti penerapan sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA), serta dinamika penataan ruang yang terus berkembang.
Sejumlah perangkat daerah menilai perlunya penyesuaian menyeluruh, bahkan ada usulan agar substansi pengaturan RTH diintegrasikan ke dalam Perda RTRW guna menghindari tumpang tindih kebijakan. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan regulasi yang lebih sederhana dan efektif.
Sementara itu, evaluasi terhadap Perda PKL juga mengemuka sebagai isu krusial. Ditemukan sejumlah ketidaksinkronan norma, ketidakjelasan pengaturan zonasi, serta belum adanya regulasi turunan yang mendukung implementasi di lapangan. Kondisi ini berdampak pada lemahnya penegakan hukum serta potensi konflik antara pedagang dan aparat.
Perwakilan Satpol PP mengungkapkan bahwa selama ini penegakan Perda PKL masih didominasi pendekatan non-yustisi karena keterbatasan dasar hukum yang kuat, khususnya terkait zonasi. Di sisi lain, asosiasi PKL menilai regulasi yang ada sudah tidak mampu menjawab kondisi riil di lapangan dan mendesak adanya pembaruan kebijakan.
Diskusi yang berlangsung dinamis menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya pencabutan Perda PKL Nomor 10 Tahun 2015 dan penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif, serta pengkajian lanjutan terhadap Perda RTH dengan mempertimbangkan integrasi ke dalam kebijakan tata ruang.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan pentingnya kegiatan analisis dan evaluasi sebagai instrumen pembenahan regulasi di daerah.
“Peraturan daerah harus terus dievaluasi agar tetap relevan dan tidak menjadi beban birokrasi. Regulasi yang baik adalah yang selaras dengan kebijakan nasional, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan menyusun laporan sementara untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.(red)