Mataram – Upaya perkuat ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Pelayanan KI melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas 45 Mataram pada Kamis (30/04).
Wakil Rektor III Universitas 45 Mataram, Yani Rosita Sarlan, menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong pembentukan Sentra KI di kampus tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai Sentra KI sebelumnya telah diperoleh saat kegiatan sosialisasi paten pada Maret 2026, namun belum sempat ditindaklanjuti secara optimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin antara Universitas 45 Mataram dan Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, keberadaan Sentra KI menjadi langkah strategis bagi perguruan tinggi dalam mengelola, melindungi, serta memaksimalkan potensi hasil riset dan karya cipta sivitas akademika.
“Sentra Kekayaan Intelektual bukan hanya menjadi wadah administrasi pendaftaran KI, tetapi juga pusat penguatan budaya inovasi dan perlindungan hukum atas karya-karya akademik. Dengan Sentra KI, perguruan tinggi dapat meningkatkan daya saing institusi sekaligus mendukung kinerja dosen dan peneliti,” ujar Anna.
Dalam sesi diskusi, pihak universitas menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada inisiasi internal terkait lembaga serupa, namun belum berjalan optimal karena keterbatasan informasi teknis. Menanggapi hal tersebut, Tim KI Kanwil NTB memberikan penjelasan terkait mekanisme pembentukan Sentra KI beserta dokumen persyaratan yang meliputi SK tim pengelola, SK pembentukan Sentra KI, serta surat pengantar kepada Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.
Selain itu, Tim KI juga memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan KI di lingkungan perguruan tinggi, termasuk perbedaan hak cipta dan paten, serta manfaat strategis KI dalam peningkatan reputasi akademik dan institusi.
Sebagai tindak lanjut, Universitas 45 Mataram akan segera menyiapkan dokumen persyaratan pembentukan Sentra KI, sementara Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim KI siap memberikan pendampingan teknis hingga Sentra KI dapat beroperasi secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi yang harus didukung dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.
“Kami mendorong setiap perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat melalui pembentukan Sentra KI. Kampus adalah pusat inovasi, dan setiap inovasi harus dilindungi agar memiliki nilai manfaat, nilai ekonomi, serta daya saing yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional”, tutur Mila.(red)