LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) terus melangkah dalam upaya mempercantik wajah pariwisata di kawasan Pantai Senggigi. Fokus utama yang kini tengah dipersiapkan secara matang pembersihan area bibir pantai dari aktivitas tambat perahu nelayan. Demi memastikan revitalisasi kawasan pantai Senggigi itu optimal dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan.
Penataan tersebut mencakup area sepanjang garis pantai, mulai dari kawasan belakang Hotel Merummata hingga area Pantai Loco.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lobar I Ketut Rauh mengaku koordinasi lintas sektoral proses relokasi ini terus dilakukan. Melibatkan pemerintah Kecamatan Batulayar, Provinsi NTB, dan Pemerintah Kota Mataram diwaliki Kecamatan Ampenan.
“Rapat dengan OPD terkait, baik OPD Provinsi, Kota, maupun Lombok Barat. Jadi kita sudah rapatnya dua kali,” ujarnya.
Sesuai jadwal, sosialisasi dilakukan bersama pemerintah kecamatan digelar untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh pemilik perahu yang selama ini memanfaatkan area pantai tersebut, Senin (13/4). Pihaknya ingin nelayan mendapatkan informasi utuh mengenai rencana revitalisasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Sebab kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik perahu yang ditabatkan di area kawasan wisata pantai Senggigi. Baik itu nelayan Lombok Barat maupun Kota Mataram yang menggunakan area tersebut. Terdata sekitar 140 unit perahu yang berada di sepanjang kawasan pantai itu.
“Kita memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwa Pemda Lobar akan melakukan revitalisasi kawasan Pantai Senggigi. Yang jelas kita murni (kebijakan) dalam rangka melakukan revitalisasi kawasan Pantai Senggigi dan di sana akan kita tata,” tegasnya.
Terkait dengan lokasi pemindahan, Kasat Polpp menegaskan Pemda tidak menyediakan lokasi khusus sebagai pengganti area tambat. mengingat larangan penggunaan kawasan wisata untuk parkir perahu merupakan mandat peraturan yang sudah ada. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas). Dalam aturan tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa nelayan tidak diperkenankan menambatkan perahu di sepanjang pantai yang masuk dalam kategori kawasan wisata.
“Sudah ada itu solusi untuk bagi nelayan-nelayan luar. Pokoknya dari sisi kami yang di Pol PP menyampaikan bahwa tidak boleh parkir atau menambatkan perahunya itu di belakang Merummata sampai dengan yang di Loco karena itu akan dilakukan revitalisasi,” paparnya.
Masyarakat dan nelayan diberikan waktu sekitar satu pekan setelah sosialisasi untuk memindahkan perahu mereka secara mandiri. “Setelah tanggal 13 itu, baru akan kita minta dia untuk pindah sendiri sampai dengan tanggal 21 April. Setelah itu baru kita lakukan penataan,” lanjutnya.
Dukungan juga mengalir dari pemerintah wilayah tetangga, termasuk Camat Ampenan dan Lurah setempat, mengingat sebagian pemilik perahu merupakan warga yang berdomisili di wilayah perbatasan tersebut. Pemerintah Desa (Pemdes) Senggigi pun menyatakan dukungannya dan berharap agar penataan ini tidak hanya bersifat momentum, tetapi terjaga keberlangsungannya demi estetika pariwisata Lombok Barat di masa depan. Kawasan tersebut ditargetkan steril secara permanen untuk menjamin kenyamanan area publik. (win)
