Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma), Senin (13/4). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan perlindungan hukum atas karya dan inovasi civitas akademika di lingkungan kampus.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor I Undikma, Ni Ketut Alit Suarti, menyampaikan bahwa hingga saat ini Undikma belum memiliki Sentra KI. Padahal, potensi inovasi yang dimiliki cukup besar, yang tercermin dari banyaknya karya dosen yang berpotensi didaftarkan sebagai paten. Oleh karena itu, pembentukan Sentra KI dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum serta mencegah adanya klaim dari pihak lain atas karya yang dihasilkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Puan Rusmayadi, mendorong Undikma untuk aktif berkontribusi dalam berbagai rezim kekayaan intelektual. Ia menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat delapan Indikasi Geografis di NTB yang terdaftar, dan Undikma diharapkan dapat turut meningkatkan jumlah pendaftaran KI di daerah.
“Undikma diharapkan dapat meningkatkan kuantitas pendaftaran kekayaan intelektual, baik melalui merek, paten, Indikasi Geografis, maupun Kekayaan Intelektual Komunal. Sentra KI nantinya tidak hanya melayani akademisi, tetapi juga harus mampu menjangkau masyarakat umum dan pelaku UMKM di sekitar kampus sebagai pusat informasi dan fasilitator pendaftaran merek,” ujar Puan.
Lebih lanjut, pihak Undikma mengungkapkan bahwa sejumlah potensi KI telah siap didaftarkan, di antaranya Hymne Undikma sebagai Hak Cipta dan logo Undikma sebagai merek. Pengalaman sebelumnya terkait penarikan pendaftaran paten juga menjadi pelajaran penting, sehingga keberadaan Sentra KI ke depan diharapkan mampu memastikan tata kelola administrasi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain itu, Ketua Biro Humas Undikma, Ismail Marzuki, menyampaikan inisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kanwil Kemenkum NTB sebagai dasar pelaksanaan pendampingan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, Undikma akan segera menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Sentra KI serta mengajukan permohonan kerja sama secara resmi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong terbentuknya Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah. (red)