LOBAR—Peraturan Bupati (Perbup) dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk Skema penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Menindak lanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan WFH seminggu sekali, setiap Jumat. Dimana, SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Selain itu, ada tambahan yang diterangkan SE itu, meminta Kapala daerah menghemat anggaran operasional kendaraan dinas hingga perjalanan dinas.
“Intinya kita masih menunggu arahan pimpinan,” terang Asisten I Setda Lobar, H Saeful Ahkam yang dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Menurutnya, Pemda Lobar pada prinsipnya mengikuti arahan Pusat. Namun skema WFH itu tidak akan mengorbankan pelayanan publik. Baik pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas,maupun pelayanan publik lainya sepertu dukcapil, perijinan dan masalah kedaruratan.
“Kita untuk skema WFH sudah ada perbupnya,” bebernya.
Meski menerapkan WFH, Ahkam menyakini tidak akan berpengaruh pada ritmen kerja Pemda Lobar dibawah kepemimpinan Bupati LAZ yang cepat. Sebab efektifitas tetap dituntut oleh Pemda Lobar kepada seluruh ASN Lobar.
“Prinsipnya kami selalu standby arahan pimpinan,” imbuhnya.
Seperti penjelasan SE Mendagri, pada perbup WFH Lobar itu, menerangkan beberapa penjelasan penting. Diantaranya poin-poin penting mengenai kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lobar memberikan dasar hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lobar untuk melaksanakan tugas secara lebih dinamis. Seperti pemberian Izin Fleksibilitas, dimana Pegawai ASN kini diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Tidak terbatas pada kantor namun bisa bekerja dimana saja ( Work from Anywhere). Pengaturan jam kerja yang lebih adaptif.
Selain itu Bupati berwenang menetapkan pekerjaan yang bisa dilakukan secara fleksibel. Termasuk siapa saja pegawai ASN yang berhak menerapkannya. Detail lebih lanjut mengenai kriteria jenis pekerjaan dan prosedur teknisnya akan diatur secara resmi melalui Keputusan Bupati. Hal ini sejalan dengan SE Mendagri tersebut. Dimana dalam aturan yang disampaikan Tito Karnavian, Rabu (1/4) itu menjelaskan bertujuan sebagai langkah sistematis untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, mendukung akselerasi layanan digital (SPBE), menghemat penggunaan energi/bahan bakar, serta mengurangi polusi.
Namun tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit kerja dan jabatan yang berkaitan dengan pelayanan publik langsung wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), di antaranya Sektor Kesehatan: RSUD, Puskesmas, Labkesda. Sektor Layanan Publik seperti Dukcapil, Perizinan (PTSP/MPP), Pendapatan Daerah (Samsat/UPTD Pajak). Serta Sektor Keamanan & Kebersihan termasuk Kebencanaan/kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan.
Tak hanya itu untuk sektor Pendidikan atau Sekolah baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat tetap masuk.
Bagi Jabatan Struktural, Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, Administrator (eselon III), Camat, Lurah, serta Kepala Desa juga tetap bekerja melalui kantor. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
“Seperti penjelasan sebelumnya, selama tidak mengorbankan pelayanan publik dan kedaruratan lainnya, kami menerima dengan arahan pimpinan lebih lanjut. Toh yang WFH di luar pelayanan publik itu Cuma staff karena kadis dan administrator lainnya tetap masuk,” pungkasnya.(win)
