Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual serta pencegahan terjadinya pelanggaran KI di wilayah Nusa Tenggara Barat pada abu (11/03) bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, dalam laporannya selaku ketua penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi Kekayaan Intelektual.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta, khususnya lagu dan/atau musik dalam kegiatan usahanya, diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, yang juga turut menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menghormati serta melindungi Kekayaan Intelektual.
Ia menyampaikan bahwa di era ekonomi kreatif saat ini, nilai suatu usaha tidak hanya ditentukan oleh aset fisik, tetapi juga oleh ide, inovasi, merek, serta karya kreatif yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual dan perlu mendapatkan pelindungan hukum.
“Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan Kekayaan Intelektual melalui berbagai regulasi dan kebijakan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas,” ujar I Gusti Putu Milawati.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para pelaku usaha, khususnya yang memanfaatkan karya cipta lagu dan/atau musik dalam kegiatan usahanya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual, termasuk kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram, Gde Adrian Subastian, yang menjelaskan peran Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual pada lalu lintas barang ekspor dan impor.
Ia memaparkan bahwa salah satu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah melalui rekordasi (recordation), yaitu proses perekaman data Kekayaan Intelektual milik pemegang hak ke dalam sistem kepabeanan guna memudahkan pengawasan terhadap barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.
“Melalui mekanisme rekordasi, Bea Cukai dapat melakukan berbagai tindakan pengawasan seperti penegahan, penangguhan sementara, serta pemeriksaan fisik terhadap barang yang diduga melanggar merek atau hak cipta,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para pemegang hak Kekayaan Intelektual untuk aktif melakukan rekordasi kepada Bea Cukai agar pengawasan di perbatasan dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah masuknya barang-barang yang melanggar HKI ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ricky Mubaroq, menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kreativitas.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran Kekayaan Intelektual, seperti penggunaan merek tanpa izin maupun pemanfaatan karya cipta secara tidak sah, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, mekanisme pengawasan pelanggaran KI, serta kewajiban pelaku usaha dalam menghormati hak Kekayaan Intelektual, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu dan/atau musik. (red)