Oleh: Tata Kesantra**
Tindakan Presiden Prabowo yang terkesan sangat tergesa gesa dalam menyikapi perjanjian dagang (ART) dengan Amerika, menunjukkan ketidakmampuan pemerintahannya mengantisipasi adanya perubahan kebijakan dalam negeri Amerika, sekalipun menurut informasi, pihak Kemenlu sudah memperingatkan pihak negosiator yang di lpimpin Menko Ekonomi Airlangga H, bahwa Supreme Court (MA) Amerika Serikat sedang mempertimbangkan pembatalan aturan Tariff yang dibuat Trump kepada negara negara mitra dagang Amerika.
Hingga saat ini belum ada pernyataan dari pemerintah tentang nasib perjajian ART yang ditandatangani tanggal 19 Februari 2026 saat kunjungan Presiden Prabowo di Washington. Sementara di dalam negeri Amerika sendiri, issu tentang penetapan Tariff oleh Trump ke negara negara mitra dagang terus memanas.
Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu menyatakan membatalkan pemberlakuan Tariff Trump, dimana dalam putusannya dinyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (International Emergency Economic Powers Act), karena aturan ini tidak bisa menjadi dasar keputusan Trump menaikkan Tariff.
Setelah pembatalan tersebut, Trump segera mengumumkan akan memberlakukan Tariff 10%—yang menurutnya akan dinaikkan menjadi 15%— secara merata berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 (Section 122 of the Trade Act of 1974), yang mengizinkan pemerintah memberlakukan Tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran. Setelah habisnya tenggang waktu tersebut diperlukan persetujuan Kongres (DPR AS) untuk perpanjangan waktunya.
Namun keputusan Trump ini segera mendapat perlawanan dari Dua puluh empat negara bagian, yang dipimpin oleh Oregon, Arizona, California, dan New York, yang mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS (US Court of International Trade) terhadap pemerintahan Trump, dengan alasan bahwa tarif 10% yang diberlakukan presiden tersebut tidak sah.
Dalam gugatan yang diajukan pada Kamis 5 Maret lalu, 24 negara bagian AS menyatakan bahwa Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, dimaksudkan untuk mengatasi keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan defisit perdagangan rutin yang muncul ketika Amerika Serikat mengimpor lebih banyak daripada mengekspor. Ukuran defisit neraca pembayaran dalam Undang-Undang Perdagangan itu terutama dimaksudkan untuk mengatasi risiko moneter “kuno” yang ada ketika pemerintah asing dapat menukar dolar mereka dengan emas yang dipegang oleh AS. Aturan ini sudah ditinggalkan oleh pemerintah AS sejak tidak lagi mengaitkan nilai tukar dollar dengan harga emas, dikenal dengan kebijakan “Nixon Shock” tahun 1971, yang mengakhiri konvertibilitas dolar AS ke emas dan membatalkan sistem standar emas internasional yang sebelumnya berlaku.
Para penggugat ini, yang berasal dari 22 Jaksa Agung negara bagian dan 2 Gubernur (Kentucky dan Pennsylvania), menyatakan bahwa Trump mencoba menghindar dari Kongres dengan memakai dasar dasar hukum yang tidak sah untuk menjalankan agenda Tariffnya kepada negara negara mitra dagang Amerika dan menyebabkan rakyat Amerika harus menanggung beban kenaikan Tariff tersebut.
Sementara Trump terus mengupayakan pemberlakuan Tariff barunya yang 10%, MA sudah memerintahkan pengembalian dana yang terkumpul sebesar lebih dari $130 milliar yang dipungut oleh pemerintah AS sejak pemberlakuan Tariff sebelumnya yang akhirnya dibatalkan oleh MA.
Indonesia harus segera meminta pemerintah AS untuk meninjau ulang perjanjian dagang (ART) yang sudah di tandatangani dan menunggu keputusan pengadilan dari gugatan yang sedang berproses, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjanjian dagang tersebut. Hal ini untuk memberi kepastian hukum terhadap pelaku perdagangan, khususnya dari pengusaha pengusaha Indonesia yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat. Bila tidak bisa melakukannya ini berpotensi menggerus dukungan publik terhadap Presiden Prabowo dan pemerintahannya.
Menjelang satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo, alih alih menumbuhkan kepercayaan dan dukungan publik, yang terjadi justru sebaliknya, semakin banyak pihak yang tadinya masih menunggu (wait & see) dengan kebijakan dan sepak terjang Prabowo mulai menjauh. Cepat atau lambat hal seperti ini akan menjatuhkan kredibilitas Prabowo sebagai Presiden dan memberi peluang bagi lawan lawan politiknya untuk memanfaatkan momentum tersebut.
Dukungan rakyat kepada Presiden Prabowo di awal pemerintahannya dan kerinduan Diaspora akan adanya pemimpin yang bisa berdiri sejajar dgn pemimpin dunia, tadinya seperti terjawab dengan hadirnya Prabowo. Namun, belakangan ini mulai banyak yang melihat Prabowo sebagai pemimpin yang tidak memiliki integritas dan kemampuan mengendalikan pemerintahannya.
**Chairman Forum Tanah Air Diaspora Indonesia di New York
Keterangan Foto:
Tata Kesantra (Foto: dok. Pribadi)