Tata Kesantra. (Foto: dokumen pribadi)

Oleh: Tata Kesantra**

SILANG pendapat dari politisi di Amerika mengenai keadaan demokrasi Amerika ditandai dengan peringatan serius dan terpolarisasi tentang kerapuhan dari Demokrasi.

Politisi partai Demokrat memperingatkan ancaman otoriterian sementara beberapa politisi partai Republik dan pengamat berpendapat bahwa “populisme” adalah ekspresi langsung dari demokrasi.

Perdebatan yang intens dan terpolarisasi tentang keadaan demokrasi di Amerika, merujuk pada periode 2024-2025 sebagai titik balik kritis bagi lembaga-lembaga pemerintahan negara.

Perbedaan pendapat ini sering kali berpusat pada ketegangan antara norma-norma demokrasi dan meningkatnya tekanan politik, ekonomi, dan institusional dalam negeri.

Jajak pendapat AP-NORC 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 50% orang Amerika percaya bahwa Demokrasi Amerika Serikat tidak berfungsi dengan baik (poorly functioning democracy).

Berikut beberapa tema dan sudut pandang yang ada seputar issu Demokrasi di Amerika:

1. Kekhawatiran Atas Kemunduran Demokrasi.

Demokrat

Senator Cory Booker menekankan bahwa Amerika Serikat berada dalam situasi “serius dan mendesak,” menyerukan perlindungan Amandemen Pertama dan mengkritisi apa yang ia gambarkan sebagai upaya otoriter dan anti-demokrasi.

Senator Chris Murphy, memperingatkan bahwa lembaga-lembaga demokrasi sedang dibongkar, merujuk pada serangan terhadap jurnalis, universitas, dan sistem peradilan.

Perspektif lainnya dari mantan Rep. Beto O’Rourke dari Texas, berpendapat bahwa demokrasi sedang “dikucilkan” dari dalam, khususnya melalui tindakan di tingkat negara bagian seperti Texas, dimana ada aturan2 yang menyulitkan pemilih untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu.

2. Peran Polarisasi dan Institusi.

Gubernur Kevin Stitt (Gov. of Oklahoma) menyoroti bahaya polarisasi nasional, mengadvokasi agar federalisme dan desentralisasi kekuasaan kepada negara bagian di maksimalkan untuk mengurangi permasalah dalam issu “pemenang-ambil-semua”, (winner take all). Suatu metode pemilihan di Amerika dimana kandidat atau partai yang menerima jumlah suara tertinggi di suatu distrik, negara bagian, atau yurisdiksi memenangkan semua kursi atau suara pemilihan yang tersedia. Tidak seperti perwakilan proporsional, sistem ini tidak memberikan perwakilan berdasarkan persentase suara yang dimenangkan, artinya partai dengan 51% suara dapat memperoleh 100% kekuasaan, sementara 49% pemilih mungkin tidak menerima perwakilan.

Diskursus publik sering kali menyinggung melemahnya norma-norma demokrasi tradisional, dengan menekankan bahwa pengaruh politik “MAGA” telah mengubah lanskap tersebut secara signifikan.

Kekhawatiran seperti ini dikemukakan oleh beberapa mantan anggota parlemen Republik tentang ancaman terhadap demokrasi yang ditimbulkan oleh perilaku pasca-pemilu dari pemilih partai Republik.

3. Seruan untuk Bertindak dan Reformasi.

Para politisi menyerukan penguatan hak suara melalui undang-undang seperti Undang-Undang Kemajuan Hak Suara (John Lewis Voting right Advancement Act) dan Undang-Undang Kebebasan Memilih (Voting Rights Act).

Selain itu, harus ada upaya untuk memulihkan kepercayaan pada pemerintah dengan secara efektif memberikan layanan penting dan mengatasi kesenjangan ekonomi yang memicu keresahan dan gap dalam masyarakat.

4. Perspektif yang Berbeda tentang ancaman demokrasi.

Beberapa pengamat, seperti pengamat politik dari Inggris, Winston Marshall, berpendapat bahwa populisme adalah bentuk demokrasi yang sah bukan ancaman terhadap demokrasi.

Disisi lain, profesor Steven Levitsky, guru besar ilmu politik di Harvard University, berpendapat bahwa AS berisiko mengalami gangguan dalam statusnya sebagai negara demokrasi liberal, seiring munculnya populisme ini.

Sementara itu beberapa mantan anggota parlemen dari Partai Republik menggambarkan situasi pasca-pemilu Donald Trump sebagai ancaman terhadap demokrasi. Mayoritas pemilih menyatakan keprihatinan bahwa sistem itu sendiri telah “dibajak” dan bahwa “cara hidup Amerika” sedang dirusak.

Pendiri Dignity Index dan aktivis Tim Shriver, berpendapat bahwa Amerika menghadapi “masalah eksistensial”, di mana untuk pertama kalinya, mayoritas orang Amerika tidak percaya bahwa negara ini dapat menyelesaikan masalahnya, karena retorika politik yang buruk (toxic politic).

5. Peran Lembaga:

Ada kekhawatiran yang muncul tentang terkikisnya pengawasan dan keseimbangan lembaga, akibat keputusan Mahkamah Agung (Supreme Court) tentang pendanaan kampanye dan hak suara, dan juga wacana bahwa Mahkamah Agung AS memungkinkan perluasan kekuasaan presiden, berkontribusi terhadap penurunan demokrasi dan menambah rumit mempertahankan institusi demokrasi.

Semua kekhawatiran yang muncul semakin di perkuat dengan ulah para pembantu Trump dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Kongres maupun Senat yang menunjukkan ketidak mampuan atau tidak ada keinginan dari pembantu Trump untuk menjawab secara terbuka pertanyaan2 dari anggota Kongres dan Senat tentang issu issu yang menjadi tanggung jawab mereka, baik itu dari Homeland Secretary (Menteri Dalam Negeri) dgn persoalan imigrasinya maupun dari Attorney General (Jaksa Agung) dan Direktur FBI, dalam issu tentang Epstein file yang menghebohkan.

Namun demikian, karena sistim pengawasan dan penerapan aturan (UU) yang ketat di Amerika banyak yang berharap dari Yudikatif bahwa fenomena mundurnya demokrasi yang dikhawatirkan tidak akan terjadi.

Putusan Supreme Court yang membatalkan kebijakan2 Trump yang bertentangan dengan aturan2 yang berlaku masih menjadi pertanda berjalannya “check and balance” di Amerika.

**Chairman Forum Tanah Air Diaspora New York

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *