Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Kegiatan Diskusi Interaktif Ekosistem Usaha dan Bimbingan Teknis Layanan Perseroan Perorangan pada Aplikasi AHU Online yang digelar pada Rabu (4/3) bertempat di Hotel Gran Melia.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati. Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo bersama para Direktur di lingkungan Ditjen AHU, serta Operator Layanan AHU Online dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial, Kementerian UMKM, Direktorat Jenderal Pajak, serta Bank Negara Indonesia (BNI). Ia menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk penyelarasan kebijakan dan ekosistem usaha, peningkatan kemahiran teknis penggunaan aplikasi, serta standarisasi layanan Perseroan Perorangan secara nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Widodo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengakselerasi ekonomi nasional melalui penguatan layanan Perseroan Perorangan. Ditjen AHU menargetkan 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan pada tahun 2026, dengan target jangka pendek sebesar 8.000 pendaftaran pada April 2026.
“Pada April 2026 akan diluncurkan transformasi digital layanan melalui aplikasi AHU Online yang terbaru. Dalam sistem tersebut, format sertifikat lama akan dihapus dan digantikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP) yang lebih standar dan akuntabel guna meningkatkan profesionalisme dan keseragaman layanan secara nasional,” ujarnya.
Widodo turut menyoroti kendala yang masih dirasakan masyarakat, khususnya kekhawatiran pelaku usaha dari kalangan rentan yang takut kehilangan hak bantuan sosial setelah mendirikan Perseroan Perorangan. Ia berharap melalui forum diskusi ini dapat dirumuskan mekanisme bersama dengan Kementerian Sosial agar pemilik Perseroan Perorangan yang berasal dari warga rentan tetap memperoleh hak bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, diharapkan adanya integrasi layanan fiskal melalui sistem Coretax dan NPWP dari Ditjen Pajak, serta kemudahan akses perbankan melalui rekening bisnis dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI.
Sesi materi diawali oleh Endah Nur Wedayanti dari Kementerian Sosial yang memaparkan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dalam pengelolaan data bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Selanjutnya, Christina Agustin selaku Asisten Deputi Ekosistem Bisnis Wirausaha Kementerian UMKM menyampaikan materi mengenai formalitas usaha dan program pembinaan UMKM bagi Perseroan Perorangan, termasuk arah kebijakan dan strategi pengembangan kewirausahaan nasional.
Materi berikutnya disampaikan oleh Muhadi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait tarif khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM, termasuk penurunan tarif menjadi 0,5 persen serta ketentuan peralihannya. Sementara itu, Samuel Tobing dari Bank Negara Indonesia memaparkan dukungan BNI dalam pemberdayaan Perseroan Perorangan melalui produk kredit produktif bagi usaha mikro dan kecil.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang dipandu oleh moderator. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam mendukung pertumbuhan Perseroan Perorangan sebagai pilar penguatan ekonomi masyarakat di daerah. (red)