Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarra, Senin (2/3).
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan konsultasi terkait pelaksanaan Pelatihan Paralegal yang telah digelar pada 25–27 November 2025. Sebanyak 115 peserta direkomendasikan lulus dan telah melaksanakan aktualisasi sejak 28 November 2025 hingga 26 Februari 2026. Fokus pembahasan diarahkan pada mekanisme penerbitan sertifikat bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan tahapan aktualisasi.
Kepala BPHN, Min Usihen memberikan arahan bahwa Pemberi Bantuan Hukum harus aktif dalam mendampingi serta mengusulkan penerbitan sertifikat. Bagi peserta yang belum menyelesaikan aktualisasi, masih diberikan kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya. Disampaikan pula bahwa tim penyuluh hukum telah turun langsung melakukan pendampingan pelaporan aktualisasi sebagai bentuk komitmen penguatan kapasitas paralegal di daerah.
Terkait pemberian apresiasi kepada peserta maupun desa yang aktif, Kepala BPHN menyampaikan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kriteria yang jelas, objektif, dan akuntabel.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pelaporan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai instrumen untuk memantau implementasi layanan bantuan hukum di wilayah. Untuk daerah yang mengalami keterbatasan akses internet, Kantor Wilayah diharapkan proaktif dalam menarik laporan dari Posbankum serta memberikan pendampingan dalam proses pengunggahan. Optimalisasi tagging lokasi Posbankum juga menjadi perhatian agar pada saat peresmian seluruh Posbankum telah memiliki penandaan lokasi yang terintegrasi.
BPHN mendorong agar peserta pelatihan paralegal serentak yang belum menyelesaikan aktualisasi tetap didorong untuk segera menuntaskan kewajibannya agar dapat diusulkan memperoleh sertifikat pelatihan paralegal.
Melalui konsultasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan BPHN semakin kuat dalam mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum serta penguatan peran paralegal di tengah masyarakat. (red)