MATARAM – Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 tertanggal 19 Februari 2026 tentang pengangkatan Pejabat Administrator/Pengawas (setingkat Eselon IV) menjadi atensi serius Komisi I DPRD NTB. Menurutnya keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kelahiran tahun 1968 yang pada 2026 telah atau sedang memasuki batas usia pensiun (BUP) 58 tahun.

Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri menegaskan secara normatif ketentuan mengenai batas usia pensiun jabatan manajerial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 55, yang menetapkan BUP jabatan Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun. Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Opini ini tidak memvonis personal siapa pun. Ini murni dorongan agar dilakukan verifikasi objektif, apakah pada saat keputusan ditetapkan yang bersangkutan sudah genap 58 tahun atau sedang memasuki masa persiapan pensiun,” tegas Akri di Mataram Jumat (27/02).

Ia juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masa Persiapan Pensiun (MPP), yang menyebutkan bahwa MPP dapat diberikan maksimal satu tahun sebelum pensiun. Dalam masa tersebut, PNS dibebaskan dari jabatan struktural atau fungsional, tetap menerima gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan pangan hingga diberhentikan dengan hormat.

“Filosofi regulasi ASN justru mengarahkan pejabat yang mendekati BUP untuk bersiap mengakhiri masa jabatan, bukan diangkat ke jabatan baru,” ujarnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD NTB itu mengatakan bahwa Gubernur NTB sebelumnya menegaskan Eselon IV merupakan ruang kaderisasi menuju Eselon III, sekaligus tangga pembinaan bagi ASN muda. Karena itu, jabatan tersebut semestinya menjadi ruang pembuktian kinerja dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.

“Jika jabatan Eselon IV justru diberikan kepada pejabat yang berada di ambang pensiun, maka terjadi kontradiksi antara pesan kepemimpinan dan praktik administrasi kepegawaian,” katanya.

Dalam konteks ini, Komisi I DPRD NTB juga mempertanyakan peran manajerial Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Akri menegaskan, bila pengangkatan dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip kaderisasi dan sistem merit, maka hal itu bukan sekadar kekeliruan administratif.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap arah kebijakan gubernur serta semangat reformasi birokrasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“NTB membutuhkan birokrasi yang patuh hukum dan konsisten terhadap sistem merit. Jabatan bukan hadiah menjelang purnabakti, tetapi amanah untuk regenerasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Komisi I DPRD NTB mendorong agar dilakukan koreksi administratif dan transparansi guna menjaga marwah tata kelola pemerintahan daerah. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *