Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lombok Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (24/02/2026).

Hadir mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Bupati, merupakan tahapan penting untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi bertujuan untuk mencegah potensi pembatalan atau uji materiil, menjamin kepastian hukum, menyelaraskan substansi dengan kebijakan nasional maupun daerah, serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lombok Timur, Baiq Ridiani Astuti, menjelaskan bahwa Raperbup ini merupakan regulasi yang disusun setiap tahun, namun pada tahun 2026 terdapat sejumlah penyesuaian. Di antaranya tidak terdapat perubahan nominal tambahan penghasilan, tetapi terdapat perubahan terkait penerima, termasuk pengaturan pemberian TPP bagi pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) sebesar 20% dari TPP. Selain itu, pembayaran TPP akan dilaksanakan berdasarkan penetapan Raperbup tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menuturkan bahwa masih terdapat beberapa norma dalam Raperbup yang perlu disesuaikan sehingga diperlukan pendalaman dan diskusi lebih lanjut agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam pembahasan, Tim Pengharmonisasian memberikan sejumlah catatan penting, antara lain perlunya penyesuaian konsiderans menimbang, dasar hukum, materi muatan, serta sistematika dan urutan pasal. Disarankan agar konsiderans menimbang diubah dengan menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 sehingga perlu diganti.

Selain itu, dalam ketentuan umum disarankan penambahan definisi “Pemerintah Daerah”, serta penegasan konsistensi penggunaan istilah seperti “calon ASN” dalam seluruh batang tubuh peraturan. Tim juga memberikan koreksi langsung pada naskah Raperbup, termasuk penandaan warna untuk bagian yang perlu dihapus, diubah, maupun dirumuskan kembali, disertai catatan kaki untuk memperjelas alasan perubahan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyempurnaan Raperbup.

Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *