Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Tim Perancang Subpokja Zonasi Kabupaten Sumbawa menghadiri Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula Graha Bhakti Praja.

Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB yang terdiri dari Rio Dwi Nugroho, Baiq Rara, dan Sitti Afina, Kabag Perundang-undangan Setda Provinsi NTB Muhammad Erwin, serta perwakilan Pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan dibuka oleh Kabag Perundang-undangan Setda Provinsi NTB yang menyampaikan latar belakang dan urgensi dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 yang telah berjalan perlu dilanjutkan hingga tuntas dan akan menjadi Peraturan Daerah perubahan pertama. Sementara itu, hasil evaluasi terhadap perda dimaksud akan dituangkan dalam Peraturan Daerah perubahan kedua.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa setiap perubahan terhadap peraturan daerah tersebut akan berdampak pada peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dan tidak menimbulkan disharmoni regulasi. Di sisi lain, perubahan yang terlalu cepat terhadap regulasi juga perlu dicermati karena berpotensi tidak sejalan dengan asas kepastian hukum yang menghendaki regulasi yang stabil dan tidak mudah berubah.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan di tingkat pusat. Biro Hukum Provinsi NTB akan melakukan komunikasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri, baik secara lisan maupun tertulis, guna memperoleh arahan dan kejelasan kebijakan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan perubahan regulasi daerah.

“Perubahan peraturan daerah harus dilakukan secara terukur, berbasis evaluasi yang komprehensif, serta tetap memperhatikan asas kepastian hukum. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan di tingkat pusat menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan proses perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan sesuai mekanisme dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *