Lombok Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara, Rabu (11/2). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas paralegal desa sekaligus peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Ia menyampaikan bahwa pelatihan dan pendampingan paralegal desa telah dilaksanakan di sejumlah wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta ketentuan mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum. “Paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat serta implementasi strategis dari pelatihan yang telah dilaksanakan, sekaligus salah satu syarat memperoleh legalitas,” ujarnya.

Edward menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat atau gelar non-akademik paralegal yang diharapkan mampu memperkuat peran pendampingan hukum bagi masyarakat hingga proses peradilan dalam batas kewenangan paralegal. Ia juga menekankan pentingnya momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa perubahan paradigma pemidanaan dari retributif menuju rehabilitatif dan restoratif, perluasan asas legalitas berbasis hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pengaturan jenis pidana baru dan pertanggungjawaban korporasi dalam sistem hukum nasional.

Selanjutnya, penyampaian mengenai peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan disampaikan oleh Kepala DP2KBPMD Kabupaten Lombok Utara yang diwakili oleh Sekretaris DP2KBPMD, Yuni Kurniati Maesarah. Posbankum dipandang sebagai sarana penting untuk mempercepat akses keadilan, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta mewujudkan desa sadar hukum melalui pendampingan dan konsultasi hukum dasar oleh paralegal desa.

Materi berikutnya mengenai Legal Drafting dan Teknik Komunikasi Paralegal disampaikan oleh PBH Untuk Keadilan. Disampaikan bahwa legal drafting merupakan proses sistematis penyusunan dokumen hukum yang jelas, sah, dan mengikat guna memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko sengketa. Selain itu, paralegal perlu menguasai teknik komunikasi, penyusunan kronologis peristiwa, serta metode pengumpulan dan pengolahan data agar pendampingan hukum kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan diakhiri dengan pendampingan aktualisasi peran paralegal oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB melalui metode mentoring sebagai praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada penerima manfaat dengan bimbingan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum. Proses aktualisasi ini dilaksanakan dengan alokasi waktu paling lama tiga bulan, disertai penyusunan laporan serta pemenuhan dokumen pendukung sebagai bagian dari penilaian kelulusan peserta. Melalui tahapan tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan peran bantuan hukum secara nyata serta memperoleh sertifikat kompetensi dan identitas nonakademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah dinyatakan lulus.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat pembinaan paralegal dan layanan bantuan hukum yang inklusif di wilayah Nusa Tenggara Barat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *