MATARAM – Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, menyesalkan adanya dugaan pemotongan Uang Kuliah Tinggal (UKT) oleh pihak kampus. Kendati pemotongannya 10 persen. Belum lagi pemotongan ini tidak diberlakukan sama.
“Kami sangat menyesalkan,” ungkap salah satu mahasiswa sumber media ini.
“Apa orang tua saya harus meninggal dulu biar uang UKT saya dikurangi, bukan tidak mengsyukuri dapat potongan 10 persen,” tambah mahasiswa, Mega Dewi namanya.
Sementara Aini juga mengatakan demikian. Dia juga menyesalkan,”Di sini banyak yang mengeluh karena mendapat potongan 10 persen,”ungkap dia.
Wakil Rektor II UIN Mataram, Dr. Hj. Faizah melalui pesan Whatsapp, mengatakan bahwa seluruh mahasiswa yang mengajukan UKT diberikan keringanan 10 persen. Sementara, yang orang tuanya di-PHK harus dibuktikan dengan surat PHK dari tempat kerja akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Sedangkan bagi ang orang tuanya meninggal disaat covid akan diberi bantuan kampus, yang meninggal orang tuanya juga harus dibuktikan dengan surat meninggal tertanggal meninggal di tahun 2020.”Jadi harus ada semua,” tegasnya.(rif)