SERANG — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, dan kualitas demokrasi di tengah tantangan era digital. Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dan dihadiri perwakilan organisasi pers dari berbagai platform media.

Dalam deklarasi itu, pers nasional mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta, khususnya dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI), diminta memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Deklarasi tersebut menegaskan peran strategis pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan benar, serta melakukan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan publik,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.

Namun demikian, pers Indonesia juga mengakui masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

Melalui deklarasi ini, insan pers menegaskan komitmen untuk terus bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik, serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Pers nasional turut mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, pemerintah didesak memastikan perusahaan platform digital mematuhi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Deklarasi Pers Nasional 2026 juga meminta pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Pers nasional turut menilai pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, termasuk usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia untuk menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.

Deklarasi Pers Nasional 2026 tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers. (rls)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *