JAKARTA – Dewan Pers memperbarui ketentuan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan pers. Pembaruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.
Surat edaran tersebut ditetapkan Dewan Pers di Jakarta pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, sebuah media dikategorikan sebagai perusahaan pers sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila berbadan hukum pers.
Salah satu penanda badan hukum pers tersebut adalah adanya KBLI yang berhubungan dengan kegiatan pers dalam akta perusahaan. Kepemilikan KBLI yang sesuai bidang pers juga menjadi salah satu syarat perusahaan pers untuk dapat terdata atau lolos verifikasi Dewan Pers.
Dewan Pers Tetapkan KBLI Utama Perusahaan Pers
Dewan Pers menjelaskan, ketentuan KBLI sebelumnya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dalam ketentuan lama tersebut, KBLI bidang pers antara lain mencakup 58130 untuk penerbitan, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, serta 60102 untuk radio.
Namun, perkembangan ketentuan KBLI pemerintah pada 2025 menyebabkan sejumlah nomor KBLI berubah, sementara sebagian lainnya dilebur dengan klasifikasi lain.
Atas perkembangan tersebut, melalui rapat pleno ke-32 pada 27 Juli 2026, Dewan Pers memutuskan melakukan pembaruan informasi nomor KBLI yang berkaitan dengan perusahaan pers.
Dewan Pers juga menetapkan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki satu nomor KBLI utama, sementara nomor KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung.
Daftar KBLI Utama Perusahaan Pers
Berdasarkan surat edaran terbaru, KBLI utama perusahaan pers meliputi:
1. 58120 – Penerbitan Surat Kabar
2. 58130 – Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala
3. 60101 – Radio Analog
4. 60102 – Radio Digital
5. 60202 – Televisi Digital
6. 60311 – Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah
7. 60312 – Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta.
Khusus KBLI 60312, klasifikasinya mencakup aktivitas pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan berita oleh pihak swasta melalui media cetak maupun elektronik, penerbit atau penyiar untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi.
Ada KBLI Pendukung
Selain KBLI utama, Dewan Pers juga menetapkan sejumlah KBLI pendukung yang dapat digunakan perusahaan pers sesuai kegiatan usahanya.
Di antaranya 18111 Pencetakan Umum, 58110 Penerbitan Buku, 59112 Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta, 73100 Aktivitas Periklanan, 73202 Jajak Pendapat Opini Publik, 74193 Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik, serta 82300 Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis.
KBLI pendukung lainnya adalah 85582 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan, yang mencakup berbagai pelatihan seperti networking, programming, multimedia, desain grafis, animasi, artificial intelligence, public relations hingga public speaking.
Media Terverifikasi Wajib Menyesuaikan
Ketentuan baru ini juga membawa konsekuensi bagi perusahaan pers yang telah maupun yang akan mengajukan verifikasi ke Dewan Pers.
Perusahaan pers yang hendak melakukan verifikasi harus memenuhi ketentuan KBLI baru tersebut.
Sementara perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers wajib menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat pada saat pemutakhiran status verifikasi.
Dewan Pers menyatakan ketentuan mengenai KBLI tersebut dapat diubah atau diperbarui apabila terdapat perubahan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan KBLI.
Dengan pembaruan ini, perusahaan pers perlu memastikan akta badan hukum dan data usahanya telah mencantumkan KBLI yang sesuai dengan ketentuan terbaru sebelum melakukan proses verifikasi maupun pemutakhiran status di Dewan Pers. (*)

