Mataram – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut mendampingi pelaksanaan Rapat Sinkronisasi dan Monitoring Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, pada Rabu (10/12) di Ruang Rapat Anggrek Biro Hukum Setda NTB.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kemenko Hukum, HAM dan Imipas tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar menjelaskan peran strategis Kemenko sesuai Perpres 142/2024 serta progres nasional terkait pemulihan korban, termasuk penerbitan KIS Prioritas untuk 726 korban PHB oleh Kementerian Kesehatan.

Melalui forum ini, Kemenko menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Pemprov NTB yaitu Penguatan monitoring Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan KIS Prioritas serta Koordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTB untuk verifikasi korban guna penerbitan SKKPHAM oleh Komnas HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda menyatakan Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung pelaksanaan Inpres tersebut.

“Kami menyambut baik langkah Kemenko Hukum, HAM dan Imipas yang memilih NTB sebagai lokasi audiensi. Kanwil Kemenkum NTB siap memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama terkait verifikasi korban dan dukungan terhadap implementasi KIS Prioritas,” ujar Milawati. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *