Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (9/12), bertempat di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dan dihadiri tim perancang Kanwil Kemenkum NTB serta jajaran Bappeda dan Bagian PBJ Kabupaten Sumbawa Barat.

Empat Raperbup yang dibahas meliputi: Raperbup tentang Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029; Raperbup tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumbawa Barat; Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; serta Raperbup tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan. Dalam kesempatan tersebut, Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemrakarsa dari Kabupaten Sumbawa Barat atas sinergi yang terjalin dalam proses harmonisasi. “Setiap kritik dan saran yang diberikan bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan penyusunan regulasi yang lebih berkualitas, terukur, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Edward menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam menjamin keselarasan norma, efektivitas substansi, dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan proses substantif yang memastikan bahwa setiap regulasi selaras dengan asas legalitas, teknik penyusunan peraturan, dan tujuan kebijakan daerah. “Kita memastikan setiap rancangan peraturan memiliki landasan yang kuat, sistematika yang benar, serta substansi yang mampu benar-benar diimplementasikan di lapangan,” tambahnya.

Dalam sesi pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan terhadap keempat Raperbup tersebut, antara lain penyesuaian substansi dengan RPJMD, ketepatan dasar hukum, penyempurnaan sistematika, perbaikan teknik penyusunan sesuai UU 12/2011, serta koreksi terhadap ketidaksesuaian norma. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kepala Bappeda, Suhadi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTB atas pendampingan dan masukan yang diberikan. Ia menilai harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selanjutnya, para peserta menyepakati sejumlah koreksi dan penyempurnaan, termasuk penyesuaian terhadap program prioritas daerah, konsistensi kewenangan perangkat daerah, serta penyelarasan substansi dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa Barat.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa dukungan Kanwil dalam proses harmonisasi merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan produk hukum daerah tersusun dengan baik, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil sangat penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang efektif. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *