Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penguatan kualitas regulasi di daerah, Senin (8/12).
Tiga Raperbup yang diharmonisasikan meliputi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Penanggulangan Bencana Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2029, Peta Jalan Penguatan Literasi Dasar Tahun 2025–2029.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil, Sekretaris BPBD, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam arahannya, Edward James Sinaga selaku Kadiv PPPH menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan tahapan penting yang memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi asas legalitas, kejelasan substansi, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap kritik, masukan, dan rekomendasi yang diberikan adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Edward.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB memberikan sejumlah catatan penting, antara lain penyempurnaan konsiderans filosofis-sosiologis-yuridis, koreksi dasar hukum, penataan sistematika bab dan pasal, hingga konsistensi penggunaan istilah teknis dan penyesuaian dengan Lampiran II UU 12/2011.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Nigarsih, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTB.
“Proses harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang kami susun memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas kolaborasi dan masukan yang sangat membangun,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, harmonisasi merupakan garda terdepan dalam memastikan hadirnya regulasi daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah mewakili pemrakarsa.
Dengan terselesaikannya proses harmonisasi ini, ketiga Raperbup diharapkan segera memasuki tahapan berikutnya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah di Kabupaten Lombok Tengah. (*)