Suparlan. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR — Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Lobar) memproses sejumlah laporan pengaduan yang disampaikan Tenaga Non-ASN di luar database. Pasca dibukanya layanan hotline pengaduan sepekan lalu, sudah 10 laporan yang sudah diterima Inspektorat.

Laporan itu terkait indikasi oknum pejabat OPD yang meminta imbalan untuk pengangkatan calon Non-ASN itu. Nominalnya mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

“Sudah ada beberapa (laporan dugaan pungutan) tetapi ada juga di luar pungutan, seperti yang melapor dia sudah lama jadi honorer lebih dari 9 tahun tetapi belum masuk database, itu juga kita tindak lanjuti,” terang Inspektur Inspektorat Lobar, Suparlan yang dikonfirmasi, Kamis (6/11).

Diakuinya, laporan itu diterima pihaknya melalui nomor hotline WhatsApp. Jumlahnya mencapai 10 orang Non-ASN di luar database. Meski para pelapor itu belum membawa bukti, namun secara gamblang pelapor itu mau menceritakan nominal yang dibayarkan kepada oknum itu, termasuk tanggal kejadian secara rinci.

“Baru aduan saja, dia bayar sekian. Malah ada yang lebih (belasan juta). Setanggal-tanggal dia ungkapkan,” bebernya.

Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat memastikan segera memanggil oknum pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat, melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditangani khusus oleh Irban V (Inspektur Pembantu Bidang V).

“Yang menerima kan, kita akan panggil,” tegasnya.

Namun, saat disinggung oknum pejabat yang dilaporkan dari OPD mana, Suparlan enggan membeberkannya. Ia mengatakan, sebagai pembina APIP, pihaknya menyarankan oknum yang terindikasi untuk mengembalikan uang yang dipungut. Karena pihaknya fokus pada upaya pengembalian kerugian finansial korban dan pembinaan oknum tersebut. Sementara untuk sanksi disiplin akan diserahkan kepada pihak berwenang lainnya.

“Kan enggak boleh saya menghukum orang, kan. Nah, hasil dari BAP saya akan saya serahkan ke BKD untuk tindak lanjut, sanksi disiplin pegawai namanya,” jelasnya.

Meskipun sudah ada aduan yang masuk, proses pemanggilan terhadap pelapor masih dalam tahap pengumpulan data (diimpun) sebelum dilakukan mitigasi dan klarifikasi lebih lanjut. Pihaknya tetap berhati-hati dan sistematis dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Karena kita himpun dulu,” pungkasnya.

Langkah tegas Inspektorat ini diharapkan dapat memutus rantai praktik pungli yang merugikan tenaga Non-ASN di Lobar dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sebab, isu pungutan ini bukanlah masalah baru di lingkungan Pemkab Lobar. Kasus serupa telah ditangani Inspektorat sebelumnya melalui mekanisme. Bahkan, pernah ada laporan yang sampai diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sudah lama kok, ada Dumas, pengaduan masyarakat yang dilapor itu. Nah, jadi bukan masalah baru ini,” ungkapnya, mengisyaratkan keseriusan masalah ini. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *