SERAHKAN: Ketua DPC PAN Lobar H Adnan saat menyerahkan tembusan surat DPP PAN terkait PAW anggota DPRD Lobar kepada Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar, Senin (13/10). (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Fraksi PAN Hery Irawan segera diberhentikan dari anggota DPRD. Politisi Asal Sekotong itu akan diganti Antar Waktu (PAW) oleh Andi Irawan.

Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Partai atas sengketa hasil Pemilu 2024 lalu yang diajukan oleh Andi Irawan.

Diterangkan pada Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor: 024/Pts/PHPU/MP-PAN/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024. Amar putusannya dinyatakan bahwa MP-PAN menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menetapkan Pergantian Antarwaktu untuk Hery Irawan, Caleg Nomor urut 8 menjabat selama satu tahun masa jabatan Anggota DPRD terhitung sejak dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Periode 2024-2029. Digantikan oleh Andi Irawan Caleg Nomor urut 1 selama empat tahun.

Memperhatikan Surat DPW PAN Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: PAN/15/A/K-S/002/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, Perihal: Rekomendasi Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Hery Irawan, digantikan oleh Andi Irawan dan Surat DPD PAN Kabupaten Lombok Barat Nomor: PAN/15.2/A/K-S/11/V11/2025 tanggal 22 Juli 2025, Perihal: Permohonan Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat an. Hery Irawan, S.Pd., digantikan oleh Andi Irawan.

DPP PAN memutuskan pertama Menyetujui Pemberhentian Saudaraku Hery Irawan, dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Lombok Barat 2 dua, Nomor Urut DCT 8. Kedua, Menyetujui Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Amanat Nasional Hery Irawan, digantikan oleh Andi Irawan, peraih suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun 2024 Daerah Pemilihan Lombok Barat dua Nomor Urut DCT 1.serta Menginstruksikan kepada DPD PAN Kabupaten Lombok Barat untuk segera mengajukan proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai Amanat Nasional dimaksud sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Keputusan DPP PAN itu ditandatangi langsung Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris DPP PAN Eko Hendro Purnomo. Tembusan surat itu sudah diterima DPW PAN NTB dan diteruskan kepada DPC PAN Lobar untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah menerima tembusannya, dan diteruskan kepada DPC Lobar,” terang Ketua DPW PAN Provinsi NTB H Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi, Senin (13/10).

LAZ menegaskan proses sengketa di Mahkamah Partai itu baru diketahuinya. Sebab ketika dirinya belum menjabat sebagai Ketua Partai PAN NTB.

“Saya hanya terima tembusan saja,” ungkapnya.

Menurutnya pihaknya sudah meminta DPC untuk segera memproses surat DPP itu. Baik kepada DPRD Lobar maupun KPU.

“Jadi perintah di surat DPP itu memerintahkan ketua PAN Lobar,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPC PAN Lobar, H Adnan membenarkan surat perintah DPP untuk pengusulan PAW Anggota DPRD Lobar Heri Irawan dan digantikan Andi Irawan. Pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Keputusan DPP itu kepada DPRD Lobar dan juga KPU Lobar.

“Surat itu nanti akan dikaji DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke KPU,” jelasnya.

Ia menegaskan pergantian itu berdasarkan Hasil Putusan Sengketa Hasil yang diajukan di Mahkamah Partai. Mantan Anggota DPRD Lobar itu bahkan sedikit menceritakan proses yang bergulir di Mahkamah Partai.

Ini bermula dari sengketa hasil Pileg 2024 diinternal PAN. Andi Irawan yang merasa justru memiliki suara tertinggi di internal Caleg PAN dapil Sekotong-Lembar justru tidak menang. Karena dugaan pengembungan suara hasil Caleg nomor urut 8.

Setelah KPU menetapkan hasil Pileg itu dan memenangkan Nomor Urut 8 Heri Irawan, Andi Irawan langsung melayangkan gugatan di Mahkamah Partai.

“Awalnya niatnya ke Mahkamah Konstitusi tetapi di saat bersamaan ada instruksi DPP untuk sengketa hasil di selesaikan lewat jalur Mahkamah Partai,” bebernya.

Menurutnya sidang sebanyak 6 kali digelar dalam sengketa hasil itu. Andi dengan sejumlah buktinya dimenangkan oleh Mahkamah Partai. Sehingga Heri diberikan jabatan anggota DPRD Lobar selama 1 tahun dan kemudian digantikan Andi Irawan selama 4 tahun sisa jabatan.

“Sekarang segera kita proses,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tembusan DPP PAN soal PAW anggota DPRD Lobar.

“Iya barusan kami menerima surat tembusan dari Partai PAN,” terangnya.

Menurutnya Suarat itu bukan usulan tapi tembusan ke KPU Lobar.

“Selanjutnya kami mempelajari sejauh mana kewenangan kami terkait itu,” singkatnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *