LOBAR—Tumpukan sampah di jalur Desa Babussalam Gerung menuju Desa Kuripan, Lombok Barat (Lobar) dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Selain aroma tidak sedap yang ditimbulkan, sampah meluber sampai ke badan jalan.
Dari pantauan media, sepanjang jalur itu terdapat setidaknya lima titik yang menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Meski Pemda Lobar sudah memasang plang larangan membuang, namun tetap saja sampah menumpuk di bawah plang tersebut.
“Jalan dari Kuripan ke Gerung juga kiri kanan sampah aja. Terus depan SMK 1 Kuripan liat sampah aja,” keluh salah satu warga Kuripan, Shancia, Senin (15/9)
Menurutnya banyak warga yang memilih membuang di tempat itu karena di wilayah itu tidak terdapat TPS. Diperparah dengan ketiadaan kendaraan pengangkut sampah yang melintas.
“Kita nggak punya motor roda tiga atau tempat nampung sementara,” imbuh wanita asal Dusun Dua Pelet Desa Kuripan tersebut.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Busyairi mengaku akan mencari pola terbaik penanganan sampah.
“Kami LH tentu bersama-sama dengan pemerintah desa,” kata Kadis yang baru saja dilantik pekan kemarin itu.
Menurutnya, penanganan TPS liar perlu kolaborasi dan koordinasi dari tingkat masyarakat hingga pemerintah desa. Apalagi sesuai ketentuan regulasi tanggungjawab kewilayahan untuk penanganan sampah di tingkat desa menjadi kewenangan Pemdes.
“Sehingga kalau ada tumpukan-tumpakan sampah seperti di situ (TPS), kita akan berkoordinasi untuk pengangkutan. Nggak apa-apa untuk sementara kami yang angkut sendiri,” ungkapnya.
Busyairi menegaskan pihaknya akan kembali mengacu pada Perda 3 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Dimana didalamnya terdapat pembagian kewenangan untuk penanganan sampah.
“Pasal 11 bagaimana pembagian tugas pengangkutan sampah. Pada pasal itu diberikan kewenangan kepada desa untuk membentuk kelompok swadaya masyarakat untuk menganggkut sampah ke TPS, kemudian kami yang mengangkut untuk dibawa ke jimbe,” terangnya.
Menurutnya perlu peran kelompok swadaya yang dibentuk Pemdes untuk mengangkut sampah. Karana pembagian tugas itu sudah diatur di regulasi.(win)