Lombok Tengah – Dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum dan memenuhi target penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (12/8).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.

Yunanto Estika Wardana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, mengapresiasi kehadiran tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB. Yunanto menjelaskan IRH Kabupaten Lombok Tengah telah menyelesaikan pengunggahan data dukung dan termasuk memenuhi persyaratan penilaian.

“Pemerintah Daerah kabupaten Lombok tengah telah melakukan penilaian mandiri terkait Indeks Reformasi Hukum dengan nilai 98. Oleh karena itu, melalui koordinasi ini diharapkan dapat memantau hasil verifikasi data dukung agar mendapat kategori terbaik.” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB melakukan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi. Dimana dokumen yang telah diunggah dalam aplikasi E-harmonisasi dijadikan data dukung dalam penilaian indeks reformasi hukum.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas, ” ujar Mila. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *