MATARAM – Sejumlah 64 orang Peserta dari seluruh wilayah di Nusa Tenggara Barat secara resmi mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II secara daring pada, Selasa (3/6). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) ini diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara hadir dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.

“Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 5.000 paralegal yang telah dibina secara nasional, dengan sebaran yang masih belum merata di tingkat desa.” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil berharap pelatihan ini mampu menghasilkan paralegal yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan komitmen untuk membantu masyarakat secara sukarela dan bertanggung jawab.

Bertindak selaku pemateri, Riki Aditya, Direktur Advokat Senior LBH Untuk Keadilan, menjelaskan Paralegal di definisikan sebagai anggota masyarakat terlatih bukan advokat membantu secara non-litigasi dengan peran sebagai penyuluh hukum bagi masyarakat yang menjadi penghubung masyarakat dengan Lembaga hukum. “Setiap paralegal wajib menjunjung nilai dan sikap diantaranya Integritas dan kejujuran, kepedulian sosial tinggi , tidak diskriminatif dan menjaga kerahasiaan,” imbuhnya.

Setelah sesi pelatihan, peserta diwajibkan untuk melakukan aktualisasi pengetahuan dan keterampilan di masyarakat selama kurun waktu 3 (tiga) bulan sebagai bagian dari proses evaluasi dan syarat untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Paralegal. Sertifikat ini nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan advokasi hukum secara non-litigasi, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum Masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana akses hukum yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus menjawab antusiasme masyarakat terhadap program paralegal berbasis komunitas. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *