MATARAM– Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas terus digencarkan.
Hal tersebut, terbukti dengan dilaksanakannya kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bima, Selasa (27/5).
Bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTB, Raperbup yang diharmonisasikan kali ini tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.
Memimpin rapat secara langsung, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa hasil harmonisasi telah memenuhi standar kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam menentukan besaran tunjangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum NTB menuturkan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Mila juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah Kabupaten Bima dalam melibatkan Kanwil Kemenkum NTB dalam pembentukan Raperbup. “Harapan kami, peraturan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum NTB telah menyelesaikan review dan harmonisasi terhadap rancangan peraturan Bupati ini yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hasil harmonisasi telah mencakup penyesuaian terhadap beberapa aspek penting Penentuan besaran tunjangan, Perumusan norma, serta Teknis penyusunan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, Sekretaris DPRD, Edy Tarunawan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima menyepakati beberapa materi terkait perbaikan yang terdapat pada Rancangan Peraturan Bupati Bima tersebut.
Di akhir rapat, dilakukan proses penandatanganan Berita Acara pengharmonisasian Peraturan Bupati Bima antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Kanwil Kemenkum NTB.
Dengan demikian, upaya harmonisasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk benar-benar memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Bima. (*)