MATARAM – Sebagai langkah konkret dalam peningkatan Akuntabilitas Kinerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, pada Selasa (27/05/2025) mengikuti kegiatan sosialisasi penting terkait Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum.
Sosialisasi ini diselenggarakan secara virtual oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum NTB dari Ruang Rapat ZI.
Kegiatan ini berfokus pada dua peraturan baru yang krusial, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum.
Mengupas tuntas aspek-aspek penting, materi sosialisasi dimulai dari proses pembentukan tim asesor SPIP. Dijelaskan bahwa setiap Kepala Satuan Kerja diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan Tim Asesor untuk Penilaian Mandiri. Tim Asesor ini akan dipimpin oleh Kepala Satuan Kerja dan beranggotakan pelaksana yang mewakili fungsi Perencanaan dan Evaluasi, Keuangan dan BMN, serta Satuan Pengawas Intern/Satuan Kepatuhan Intern. Pentingnya pelatihan bagi tim asesor juga ditekankan, dimana minimal sepertiga anggota tim harus telah mengikuti diklat teknis, bimbingan teknis, atau sosialisasi SPIP.
Selain itu, sosialisasi juga memaparkan struktur Unsur Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP yang tersebar mulai dari Tingkat Kementerian, Eselon I, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), guna menunjukkan komitmen terhadap implementasi SPIP secara menyeluruh.
Aspek pelaporan SPIP Terintegrasi juga menjadi sorotan, dimana laporan akan disampaikan secara triwulan dan tahunan, dengan jadwal yang telah ditetapkan: Minggu I April untuk TW I, Minggu I Juli untuk TW II, Minggu I Oktober untuk TW III, Minggu I Januari tahun berikutnya untuk TW IV, dan Minggu II Januari tahun berikutnya untuk laporan tahunan.
Tidak kalah penting, sosialisasi ini juga mendalami materi terkait Manajemen Risiko (MR). Peserta diberikan pemahaman mengenai proses manajemen risiko, yang mencakup penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, penanganan risiko, evaluasi risiko, serta pemantauan dan reviu.
Parameter dampak risiko juga dijelaskan secara rinci, mencakup potensi kerugian keuangan negara (fraud), penurunan reputasi, realisasi capaian kinerja, temuan hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan inspektorat, hingga gangguan terhadap layanan organisasi. Setiap parameter memiliki level dampak yang terukur, dari tidak signifikan hingga sangat signifikan, memberikan panduan jelas dalam menilai tingkat risiko.
Sesi pemantauan dan reviu risiko juga menjadi perhatian, di mana dijelaskan tahap-tahap penanganan risiko serta rumus perhitungan kinerja pengendalian risiko, yang penting untuk memastikan efektivitas implementasi manajemen risiko.
Kanwil Kemenkum NTB akan menindaklajuti hasil sosialisasi Permenkum Nomor 7 tahun 2025 dengan membuat SK TIM Satgas SPIP dan SK TIM Asesor SPIP. Sementara itu, untuk hasil sosialisasi Permenkum Nomor 15 tahun 2025 akan ditindaklanjuti dengan pengiriman hasil Pemantauan dan Reviu MR untuk Triwulan I TA 2025.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil kemenkum NTB optimis dapat meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (*)