PRAYA – Sejumlah pedagang di Pasar Mujur, Kecamatan Praya Timur mengeluhkan adanya penarikan retribusi pasar oleh pemerintah di masa pandemic. Diduga penarikan uang kepada pedagang berkedok retribusi ini disuarakan pedagang lantaran tanpa ada karcis atau bukti tujuan penarikan retribusi tersebut. Hal ini menyebabkan para pedagang buka suara.
Seorang pedagang kaki lima (PKL) Yuni mengaku bahwa kerap kali dia dimintai uang retribusi pasar tanpa adanya keterangan jelas. Baik dari mana, untuk apa, dan semuanya serba ditekan dan bahkan diwajibkan. Anehnya lagi, dilakukan tanpa adanya sebuah catatan buku kecil bukti retribusi dimaksud.
“Aneh sekali ketika kami diminta kami memberi uang biasanya ada karcis yang di sobek dan diberikan kepada kami yang membayar, tapi ini tidak ada apa-apa sama sekali,” ungkapnya pada Radarmandalika.id di lokasi.
Yuni mengaku hal ini dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengaman wilayah. Bahkan dia yang melaporkan kejanggalan ini mendapatkan jawaban yang tidak mengenakkan dari pemerintah setempat.
Sementara itu, Kades Mujur Junaidi yang dikonfirmasi menegaskan, tidak pernah melakukan penarikan retribusi pasar. Bahkan pihaknya mengaku melakukan pengelolaan kebersihan pasar secara mandiri dari pihak Badan Keamanan Desa (BKD) dengan usaha parkir yang diselenggarakan di pasar tersebut.
“Hasil dari parkir kami gunakan untuk pengelolaan kebersihan pasar, tidak ada yang lain,” tegasnya.
Sisi lain, Junaidi mengeluhkan soal sampah yang numpuk. Pasalnya tanpa adanya pengelolaan yang jelas. Camat juga disentil, sebab sedikitpun tidak pernah terlibat, apalagi dari Pemerintah Daerah. Inisiasi yang dilakukan saat di tahun 2019 yakni dengan menganggarka melalui Diapbdes satu unit dam truk sampah seharga 220.000.000, namun ini tidak dapat terealisasi mengingat wabah Covid-19 belum tuntas.
“Maka sementara ini dibakar, dan sampah di beberapa titik di dekat pabrik batu malah membuang dari luar menggunakan truk,” ceritanya.
Kades berharapam supaya adanya bak sampah atau kontainer sampah yang di sediakan pemkab melalui dinas terkait.(r2)