FOTOLHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MELAWAN: Para pengurus PPIP wilayah Lombok saat menunjukkan kekompakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu kemarin.

PRAYA – Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) wilayah Lombok menolak keras Rancangan Undang-Undang  (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

RUU ini dinilai akan berdampak sosial dan ekonomi ketika sudah dijadikan UU. Belum lagi jati diri Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945 yang terkesan dilecehkan.

Pengurus PPIP Lombok, Randi Okta Guntaran  menyampaikan dalam konferensi pers di Praya. Dimana, RUU Omnibus law ini dinilai telah mencederai UUD 45. Pihaknya menganggap dalam hal sederhana seperti menghilangkan peran lembaga konsultasi negara seperti, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan konsultasi skala nasional.

 “Penurunan dan kenaikan upah, harga dan jasa bisa saja tanpa konsultasi DPR dan di putuskan,” ungkapnya di hadapan media, Rabu kemarin.

Selanjutnya Randi menambahkan dimana RUU ini juga dinilai mengkebiri tarif dasar listrik untuk konsumen, kemudian menghilangkan kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau ini di sahkan, kami lebih baik bertempur kalah, daripada kalah tanpa bertempur,” kecamnya.

Dia menambahkan, jika RUU ini keras akan dieksekusi pemerintah. Pihaknya menegaskan akan melakukan perlawanan. Untuk itu, dari sekarang setelah mempelajari draf RUU yang akan ditetapkan ini, sangat dan akan merugikan buruh.

“Sangat dirugikan sekali, justru ada pihak asing akan diuntungkan,” sebut dia.(r2)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 253

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *