MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum menerima konsultasi dari Dinas Pariwisata Lombok Barat terkait Hak Kekayaan Intelektual pada, Rabu (19/02).

Bertempat di Lobi Kemenkum NTB, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Lombok Barat, Lalu Badarungsit, membahas terkait rencana penyusunan RPJMD dan permintaan penyusunan pendampingan Musrenbang Kabupaten Lombok Barat yang berkaitan dengan 17 sub sektor ekonomi kreatif yang masuk dalam Hak Kekayaan Intelektual.

“Kami berharap melalui konsultasi ini kami mendapatkan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi 17 subsektor kemenikraf yang terdiri dari kuliner, musik, seni rupa, film, desain interior dan sebagainya,” tutur Lalu Badarungsit.

I Gusti Ngurah, Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum NTB menyampaikan bahwa perlu adanya fasilitasi kegiatan pemahaman tentang HKI bagi UMKM Kabupaten Lombok Barat yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Lombok Barat.

Sementara Irwan Kusdiharto, Penyuluh Hukum Kemenkum NTB menjelaskan bahwa 17 sub sektor ekonomi kreatif akan masuk dibeberapa kategori HKI, seprti merek, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, dan sebagainya. Namun, untuk UMKM sebagian besar akan berfokus pada pendafataran merek.

Kedepan, Kemenkum NTB akan menyusun jadwal kegiatan fasilitasi dan pendampingan bagi Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB terus menekankan kepada seluruh jajaran untuk menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *