MATARAM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran terus berkomitmen untuk memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Bertempat di Ruang Rapat Tambora Kanwil Kementerian Hukum NTB, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat Harmonisasi Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025

Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Dompu melakukan rapat internal pokja terkait tanggapan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dompu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pencermatan tim pokja tentang Raperbup tersebut, terdapat beberapa catatan yang menjadi perbaikan untuk pemrakarsa baik secara teknik penyusunan maupun substansi materi muatan raperbup tersebut

Raperbup ini merupakan delegasi Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dimana Pemerintah Daerah menetapkan besaran alokasi dana desa setiap desa setiap tahunnya dalam APBD berdasarkan asas merata dan adil atau proporsional dan dimasukkan dalam APB Desa yang menjadi sumber pendapatan desa

Dalan rapat ini, Tim Pokja memberikan catatan dan rumusan perbaikan yang disarankan untuk pemrakarsa dalam Konsep Tanggapan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Dompu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2025.(*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *