KLU-DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025–2030 di gedung sidang DPRD setempat, Selasa (14/1).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Utara, Hakamah, didampingi Ketua DPRD Agus Jasmani dan dihadiri Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati terpilih Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri.,S.T.,M.T, Asisten II Setda KLU Ir. Hermanto, serta pimpinan pejabat pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
“Rapat Paripurna semula dijadwalkan pada Senin (6/1) namun mengalami penundaan, dan dilaksanakan hari ini tanpa perubahan pada materi dan agenda yang telah direncanakan,” ungkap Hakamah.
Penundaan ini didasarkan pada Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara Nomor 003/PL.02.7-SD/5208/2/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara telah dilaksanakan serentak, secara nasional pada 27 November 2024. Berdasarkan hasil penetapan KPU Kabupaten Lombok Utara melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, pasangan Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H. dan Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T. ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih periode 2025–2030 dengan perolehan suara sebanyak 67.323 suara atau 45,18% dari total suara sah.
Terhadap proses jalannya pesta demokrasi lalu, Hakamah, memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lombok Utara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, partai politik, media massa, serta para kandidat beserta pendukungnya yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada ini,” ucap Wakil Ketua I DPRD KLU.
Hasil penetapan ini selanjutnya kata Hakamah, akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. DPRD Kabupaten Lombok Utara akan segera mengirimkan surat permohonan pengesahan beserta kelengkapannya guna mempercepat proses tersebut.
Dengan diumumkannya pasangan terpilih, diharapkan Kabupaten Lombok Utara terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan yang baru.
Sementara itu Wakil Bupati terpilih Kusmalahadi Syamsuri, ST menyampaikan pengumuman penetapan ini menjadi satu langkah lagi menuju pelantikan, untuk agenda pelantikan jika mengacu PKPU dijadwalkan bulan februari namun atas keputusan MI seluruh proses penyelesaian PHPU sampai tanggal 13 Maret 2025 sehingga harus menunggu proses itu selesai.
“Kami mengapresiasi terkait paripurna pengumuman ini, karena diketahui proses paripurna ini yang pertama kali dilakukan,”ungkapnya.
Terkait kesiapan sebagai kepala daerah dirinya mengakui telah siap dalam menjalankan visi misi yang dicetuskan, ia berharap semua masyarakat bersatu dan mendukung proses pemerintahan kedepan.
Untuk tahun pertama pemerintahan Najmul- Kus, ia menerangkan tahun pertama merupakan dalam masa transisi jabatan dari kepala daerah lama ke baru, namun dipastikan ada beberapa visi misi yang telah ditargetkan akan mulai dilaksanakan ditahun 2025.
“Kita sudah bentuk tim, nanti tim ini juga akan menyusun program 99 hari kerja,” bebernya.(dhe)