JAYADI/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian saat menujukkan barang bukti (BB) jamu yang diamankan, kemarin.

PRAYA—Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penggerebekan salah rumah yang ada di Kecamatan Praya, Selasa (7/4).

Penggerebekan ini dilakukan karena rumah  itu diduga digunakan sabagai gudang penyimpanan jamu ilegal. Hasil dari penggereban tersebut, selain mengamankan pemilik rumah atau pelaku yang sebagai distributor jamu inisial S warga Praya, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 10.731 botol jamu dengan merek Dua Singa yang tidak memiliki izin edar.

Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 10.731 botol jamu ilegal atau tanpa izin edar yang dikemas dalam kardus dengan merek Dua Singa yang disimpan di salah satu rumah  di kawasan Praya. 

“Selain mengamankan BB. Kami juga mengamankan pelaku yang sebagai distributor jamu ini,” katanya, kemarin.

Ia menyatakan, pengungkapan kasus jamu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat curiga dengan rumah tersebut.  Sehingga, anggota yang menadaptkan informasi langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan.

Karena pelaku tidak bisa tidak memiliki surat izin, baik itu dari Dinas Perdagangan maupun dinas terkait lainnya untuk jamu tersebut.  Sehingga, pihaknya langsung menangkap pelaku dan mengamankan BB berupa puluhan ribu botol jamu yang siap edar tersebut ke Polres Loteng.

“Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait jamu yang tanpa ijin tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap peredaran  jamu ini.  Sebab, pihaknya mendapatkan informasi kalau jamu ini didatangkan dari luar daerah, kemudian diedarkan di beberapa kabupaten di NTB.  Sedangkan untuk harga jamu dalam satu botol sangat murah dari kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.  Selain itu, jamu ini memiliki beragam jenis rasa ada yang manis dan pahit.  Bahkan ada juga ditemukan jamu yang berbentuk kapsul. 

“Untuk sementara saya tidak bisa mengatakan kalau jamu ini palsu atau tidak. Sebab kita harus melakukan uji lab dulu,” ungkapnya.

Namun untuk memberikan efek jera, pelaku akan didikenakan Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU Kesehatan No 36 tahun 2009  dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar.  “Ini menjadi pembelajaran buat semua masyarakat, kalau menjual barang itu tentu harus memiliki ijin dan lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa  menyatakan, pihaknya tidak mengatakan kalau jamu ini diduga palsu atau tidak.  Karena, pihaknya harus melakukan uji lab kadar jamu tersebut. 

“Kalau saya lihat jamu ini peruntukkan untuk jamu menambah kekuatan dan menambah stamina,” tuturnya. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *