IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Pelaku saat diamankan polisi tidak lama ini.

PRAYA—Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak kadungnya, Kamis (26/03). Pelaku inisial MRP (28) warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono membenarkan, pihaknya dari unit PPA telah mengamankan MRP yang diduga mekakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, KAR yang masih berusia lima tahun.

“Pelaku sekarang sudah diamankan di Polres Loteng guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor 177/III/2020/NTB/Res.Loteng. Dimana kejadian pada Kamis (26/03), sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul bahu, kemudian menendang pinggang serta mencekik leher anak kandung tersebut.

Ironis, pada saat memukul korban, pelaku merekamnya dengan HP. Video tersebut  kemudian dikirimkan ke ibu korban yang saat ini  berada di luar negeri. Itu sebagai cara pelaku untuk meminta uang kepada ibu korban.

Ibu korban yang menerima vidio tersebut, kembali mengirim video tersebut kepada bibi korban. Sehingga bibi korban langsung melaporkannya ke Polres Loteng.  Menerima laporan itu, sekitar pukul 17.30 Wita anggota piket PPA bersama dengan piket Reskrim langsung mengamankan pelaku di sekitar kediamanannya.

Dari pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana kaos pendek warna biru dan Video kekerasan yang berdurasi  32 detik yang sebagai bukti pelaku melakukan kekeresan pada anaknya.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kasus ini tidak terulang kembali.  Pemukulan atau penganiayaan pada anak itu tidak boleh dilakukan, karena melanggar hukum,” jelasnya.

Dengan perbuatanya, pelaku akan diberikan tindakan tegas. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran,kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

 “Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak seperti penderitaan, rasa sakit, atau luka. Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya,” jelasnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *