KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID L Darmawan

PRAYA – Dampak wabah virus korona membuat tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

Ketua KPU Lombok Tengah, L Darmawan yang dikonfirmasi radarmandalika.id menyampaikan akan menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor  8 tahun 2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Ini dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

 “Untuk pelantikkan PPS kami bagi menjadi empat tahap, masing- masing  tahap ada tiga kecamatan pada hari yang sama. Minggu 22 Maret 2020, akan tetapi dengan waktu yang berbeda,” ujarnya.

“Pukul 08.00 -10.00 wita itu Kecamatan Praya, Praya Tengah dan Jonggat. Selanjutnya Pukul 10.00-12.00 Kecamatan Pujut, Praya Barat dan Praya Barat Daya. Berikutnya Pukul 13.00-15.00 Wita Kecamtan Batukliang Utara, Janapria, Praya Timur. Dan Pukul 16.00 -18.00 Wita Kecamatan Batukliang, Pringgarata, Kopang,” tambahnya.

Darmawan menegaskan, bahwa pihak KPU Lombok Tengah akan segera melakukan konferensi pers agar tidak adanya informasi yang simpang siur.

Insyaallah besok saya akan hubungi rekan-rekan media,” janjinya.(r2)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *