PRAYA – Sebanyak 15 desa di Lombok Tengah (Loteng) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022. Penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini bakal digelar pada 24 Agustus mendatang. Informasinya, banyak di antara kepala desa (Kades) yang sekarang tengah menjabat berencana bakal maju bertarung di arena Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Zaenal Mustakim menerangkan, bagi kades yang masa jabatannya berakhir setelah pelaksanaan pilkades serentak, dan menyatakan maju mencalonkan diri lagi (incumben, Red) pada Pilkades tahun ini tak perlu mengundurkan diri. Tapi cukup mengajukan cuti.
“Cuti dia. Tidak berhenti, cuti masih waktu kampanye,” terangnya kepada Radar Mandalika, Rabu (15/3).
Dikatakan, masa jabatan kades hasil Pilkades 2016 lalu akan berhenti pada Oktober 2022. Sementara, pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini akan digelar Agustus mendatang. Sehingga, dia mengatakan jika kades saat ini maju lagi di Pilkades, yang bersangkutan terhitung cuti semenjak calon kades ditetapkan.
“Karena dia kan masa jabatannya belum berakhir,” kata mantan Camat Praya Barat Daya itu.
Jika kades mengajukan cuti, kata dia, yang bersangkutan tetap punya hak untuk menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap). Hanya saja jika kades cuti maka akan ada pelaksana tugas (Plt). “Cuma nanti ada pelaksanan tugas. Mungkin Sekdes otomatis (jadi Plt),” terangnya.
Beda halnya dengan desa yang terjadi kekosongan kades. Kata dia, pemerintah desa (pemdes) yang terjadi kekosongan kades, itu diisi oleh penjabat. “Jadi kalau kosong baru penjabat,” jelasnya.
Pertanyaannya, bagaimana dengan perangkat desa termasuk kepala dusun (Kadus) yang menyatakan mencalonkan diri? Dia menerangkan, berdasarkan regulasi, perangkat desa yang maju harus mendapat izin resmi (tertulis) dari pimpinan dalam hal ini kades. Tidak perlu berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
“Tidak berhenti. Dia dapat izin,” katanya.
Dia menekankan, izin dari pimpinan menjadi salah salah satu syarat pencalonan Pilkades. Itu artinya, bagi perangkat desa yang ingin maju tapi tidak mengantongi izin tersebut, itu terancam tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon kades.
“Berarti tidak memenuhi syarat kan kalau tidak ada izin. Syaratnya harus memperoleh izin dari atasannya,” jelasnya.
Adapun gambaran tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022. Dimana, pembentukan dan pelantikan panitia Pilkades oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan pada pertengahan April. Untuk pengumuman pendaftaran dan pendaftaran calon kades dijadwalkan bulan Juni. Untuk penetapan calon dan pengundian nomor urut dijadwalkan bulan Juli.
Kemudian, untuk kampanye dan masa tenang dijadwalkan bulan Agustus. Untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS dijadwalkan tanggal 24 Agustus. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat TPS di desa dan penetapan hasil rekapitulasi dijadwalkan tanggal 25 Agustus.
“Pembentukan panitia tingkat desa nanti April. Pendaftaran calon nanti Juni. Kemudian pemungutan nanti Agustus. Dan, pelantikannya nanti Oktober,” ungkap Zaenal.
Adapun 15 desa di Loteng yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini. Yaitu Desa Montong Terep Kecamatan Praya, Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat. Kemudian Desa Montong Ajan, Batu Jangkih, Teduh, Pandan Indah, dan Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya.
Selanjutnya, Desa Loang Maka dan Kerembong Kecamatan Janapria, Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Desa Peresak dan Selebung Kecamatan Batukliang, Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara, dan Desa Puyung Kecamatan Jonggat. (zak)