MATARAM – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomdoasi yang salah satunya mengatur harga kamar hotel, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pariwisata NTB akan membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk mengendalikan harga hotel menjelang event MotoGP Mandalika berlangsung 18 -20 Maret 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi menjelaskan, Pergub baru saja diterbitkan sehingga perlu sosialisasikan dan langsung diterapkan di daerah. Dijelaskannya dalam salah satu pasal disebutkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui dinas pariwisata untuk mengefektifkan pelaksanaan Pergub.
Mulai pekan pihaknya akan memonitor kondisi di lapangan. Bagaimana pelaksanaan pergub tersebut di tingkat pelaku usaha. “Bila dalam perkembangannya diperlukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan, kita memandang perlu koordinasi dengan instansi terkait,” katanya, kemarin.
Yusron mengatakan, pelaksanaan Pergub Nomor 9 tahun 2022 harus segera terlaksanan. Hal-hal teknis mengenai mekanisme kerja dan bentuk pembinaan dan pengawasan akan di bicarakan bersama tim yang dibentuk nantinya.
“Kita berharap pekan depan tim ini bisa mulai belerja,” tegas Yusron.
Dalam hal ini, Dispar tentunya akan mengikut sertakan kerja bersama instnsi terkait baik institusi keamanan, instansi lingkup Pemprov maupun Kabupaten/kota. Tugasnya mensosialisasikan, malakukan pemantauan, pengawasan, mengingatkan untuk kepatuhan penerapan dan memberi rekomendasi. Rekomendasi terkait penerapan Pergub diakuinya memang tidak berlaku surut rentang waktu pemantauan setelah tanggal berlakunya Pergub yakni 8 Februari 2022 dan wilayah pemantauan semua penginapan.
“Bila tarif yang dikenakan sesuai Pergub kita rekom untuk tetap dipertahankan dan bila melampaui dari ketentuan perlu diingatkan, ditegur dipahamkan makna Pergub ini diterbitkan,” tegasnya.
Dalam Pergub tersebut, dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan haru sesuai zona lokasi event berlangsung. Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali jika berlokasi lebih dekat dari event. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.
Yusron mengatakan, aturan dalam Pergub itu lebih mengedepankan pembinaan namun jika sudah diingatkan, diberikan pemahaman dalam batas tertentu tidak juga diindahkan tentu ada pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif oleh instansi yang memiliki wewenang.
“Oleh karenanya mari bagi penginapan yang berikutnya belum terisi kita imbau harus perpijak dari Pergub ini,” imbau Yusron.
Kemarin juga Dispar menyelenggarakan kegiatan pendstribusian nama-nama penginapan berikut jumlah kamar yang siap didistribusiakan melibatkan15 peserta secara offline dan 25 secara online. Unsur yang terlibat diantaranya Asita, PHRI, asosiasi travel lainnya, traveloka, booking.com, red doorz, Hospitality indonesia Network (HIN) desa desa wisata termasuk kabupaten Kota hadir dan akan diberikan data data yang masih belum terisi untuk dipasarkan.
“Selanjutnya para mitra tersebut melakukan komunikasi langsung dengan pengelola penginapan tersebut,” terangnya.
“Harapan kita agar para mitra segera memasarkan ataupun membuat paket perjalanan yang menarik sehingga kamar kita segera terjual,” sambungnya.
Dijelaskannya beberapa diantaranya sudah melakukan komunikasi dengan para pengelola homestay terhadap data yang masih kurang kelengkapan lainnya untuk dibantu difasilitasi untuk segera dipenuhi.
Sementara itu, transportasi di lokasi penginapan yang jauh dari sirkuit akan dikoneksikan. “Kawan-kawan vendors yang akan memasarkan atau membuat paket akan kita hubungkan dengan transportasi yang sudah disiapkan. Ada skenario transportasi yang sudah disiapkan oleh Kemenhub, Kepolisian dan Dishub,” pungkasnya. (jho)