LOBAR – Ratreskrim Polsek Sekotong menangkap AN pencuri mobil milik PLN regional Sekotong, Selasa (15/2). Pria asal Pujut Lombok Tengah itu diamankan bersama seorang warga Dompu yang menjadi penadah barang curian inisial SU.
“Kita mengamankan dua laki-laki masing-masing berinisial AN (35) dan SU (35), diduga melakukan pencurian satu unit mobil Pikap, dan panadahnya,” ungkapnya, kamis (17/2).
Pencurian terjadi di Kantor PLN Sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Senin (14/2) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku AN bersama rekannya pergi ke kantor PLN mengendarai sepedah motor. Menggunakan kunci T yang dibawa, rekan pelaku AN berhasil membobol pintu dan menghidupkan mobil jenis bak terbuka itu.
“Awalnya AN mencoba tapi tidak berhasil membuka pintu mobil Suzuki Carry tersebut, sehingga menyerahkan kunci T beserta dua buah soket (alat yang dipergunakan untuk menghidupkan mobil) kepada rekannya (DPO). Dan berhasil menghidupkan mobil Suzuki carry, lalu dibawa pergi ke rumahnya SU, yang berada di Montong Gading Lombok Timur,” jelasnya.
Menyadari mobilnya hilang, korban yang warga Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Sekotong dan langsung ditindaklanjuti. Menurut Kapolsek, penadah SU sejak awal sudah mengetahui jika mobil yang dibelinya itu merupakan barang curian. Karena telah diberitahukan sebelumnya oleh AN.
“Jadi, sebelumnya SU dihubungi oleh si DPO ini, dengan mengatakan bahwa ada barang mobil carry pikap warna hitam. Karena SU masih di Mataram mobil itu dibawa ke rumah mertua SU di Lotim,” tuturnya.
Setelah membayar, pelaku SU berupaya menyamarkan barang curian itu dengan melakukan renovasi. Seperti mencopot audio, serta membuka keranjang besi yang berada di belakang. Bahkan plat nomor kendaraan coba diganti dan membeli sebuah pilox untuk mengecat velg dan bagian yang keropos.
“SU juga membelikan stiker berwarna kuning, dan menempelkan ke kaca depan, dengan harapan untuk tidak dapat dikenali oleh pemiliknya,” bebernya.
Sayangnya dari hasil penyelidikan, Tim akhirnya mengetahui Informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU. Tim Satreskrim Polsek Sekotong dibackup tim Puma Polres Lobar bergerak menuju rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur. Setelah dicocokkan ternyata mobil tersebut sesuai laporan yang diterima. “Akhirnya SU dan barang bukti kami amankan. SU mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dari AN dan si DPO,” imbuhnya.
Tim kemudian mencari informasi tentang keberadaan AN, dan tanpa perlawanan berhasil menemukan dan mengamankannya. “Untuk selanjutnya tim akan terus mencari keberadaan salah satu rekannya yang masih DPO dibackup oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat,” tandasnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit mobil Carry pikap, dua pasang plat nomor kendaraan, sebuah tas pinggang yang berisikan STNK mobil, kunci leter T, gunting, dua buah kabel socket, dan dua KTP. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.(win)