DOK/RADAR MANDALIKA Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo

 

MATARAM – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan video yang berjudul ‘Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB’. Gelar perkara khusus dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Senin 14 Februari 2022 dengan peserta internal dan eksternal.

 

“Hasil gelar perkara diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kemarin.

 

“Dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah menyembunyikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta,” sambungnya.

 

Kabid Humas Polda mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta tersebut tidak ada.  Dan diketahui juga bahwa, tidak ada anggaran/Dipa di pemerintahan daerah atau pemerintah pusat terkait dengan progam anggaran yang disampaikan. Hal tersebut dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

Diterangkannya, dalam konten video youtube tersebut anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar benar adanya, sehingga terjadi kegaduhan dalam anggota.

 

Akibatnya, sejumlah anggota KSU Rinjani melakukan demontrasi ke pemerintahan provinsi NTB yang menuntut agar dana berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta agar segera diberikan kepada anggota KSU Rinjani dan juga menimbulkan kegaduhan di media sosial.

 

“Sudah 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda NTB, 3 lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE,” bebernya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan terlapor Sri Sudarjo selaku Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan di dalam video dapat dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan di masyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana,” tutupnya.(rif/rls)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *