PRAYA – Tim dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), turun mengecek dugaan permainan penimbunan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer, Rabu kemarin.
Tim Distanbun turun langsung ke pengecer di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. Tim dari dinas turun menindaklanjuti beberpa persoalan yang dilaporkan warga. Dimana, ada dua kios atau pengecer pupuk subsidi yakni, UD. Murah Hadi dan UD Merpati Putih yang dicek orang dinas.
Agen Kios Pengecer, UD Murah Hadi Utama di Desa Mangkung, HL. Asmuni menerangkan, pihaknya hanya melayani pendistribusian pupuk untuk 12 kelompok di Desa Mangkung. Di antaranya, Kelompok Iting Toak, Kelompok Mangkung Daye, Kelompok Gubuk Gol, Kelompok Gang Kaliserapat, Kelompok Apik, Kelompok Kali Seramban, Kelompok Beriuk Tinjal, Kelompok Kokoh Bat Eat, Kelompok Tunas Harapan, Kelompok Tunas Makmur dan Kelompok Mboak 2.
Asmuni menegaskan, saat pengambilan pupuk apabila tidak dapat menunjukkan KTP dan disandingkan dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK), kemudian bagi yang tidak membawa KTP maka pupuk tidak diberikan. Langkah ini dilakukan mengingat pengalaman sebelumnya terkait adanya kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering kali membuat kekeliruan data saat pelaporan.
“Stok pupuk subsidi di gudang saya saat ini, pupuk organik sejumlah 8 kwintal, pupuk poska 3,5 kwintal dan pupuk urea nol,” bebernya.
Pembagian sekarang akan dilakukan namun susah digunakan dan diterima, masyarakat terutama hanya ketersesiaan pupuk yang pupuk organik yang enggan dipergunakan dalam menanam padi oleh para petani. Kendati dalam aturannya setiap pengambilan pupuk saat ini disertai dengan pupuk organik.
“Insya Allah kedepannya saya optimis pupuk organik akan dipergunakan petani di musim tanam jagung dan semangka,” jelasnya.
Selanjutnya, soal adanya isu sekitar 8 ton pupuk yang ditimbun, berdasarkan laporan dari oknum yang tidak bertanggungjawab, dia mengaku tidak pernah melakukan permainan dalam pendistribusian pupuk. Katanya, apabila ada dalam nama kelompok ataupun anggota tersebut di dalam E-RDKK menyandingkan data sesuai KTP penerima, maka pihaknya pasti memberikan pupuk sesuai dengan porsinya.
Dia menceritakan, sempat didatangi dan dipertanyakan oleh pihak Pemerintah Desa dan pihak aparat terkait dengan data E-RDKK, kemudian pihaknya mengarahkan untuk meminta data kepada petugas lapangan, atau ke dinas.
“Bahkan supaya tidak menjadi persoalan di tingkat masyarakat, saya kemarin sempat ditelpon Distributor untuk nebus jatah pupuk yang akan saya ecer dan salurkan ke petani. Tapi kalau kurang dari jumlah yang seharusnya makan saya bilang tidak akan menebus,” tegasnya lagi.
“Rencana kalau pupuk datang kedepannya ini, saya akan tempelkan nama – nama di E-RDKK penerima di depan kios,” sambungnya.
Sementara, Tim Monitoring Lapangan pada Distanbun NTB, Iis Isnaini yang juga Kabid Sarana dan Prasarana menerangkan, kegiatan yang dilakukan saat ini dalam rangka monitoring agen kios pengecer pupuk bersubsidi terkait banyaknya laporan yang masuk. Mulai laporan dugaan penimbunan dan permainan harga pupuk subsidi.
“Di lapangan kami tidak menemukan sesuai yang dilaporkan,” tegasnya di lokasi.
Katanya, kondisi di lapangan disaat kebutuhan pupuk petani yang sangat membutuhkan pupuk memang ketersesediaan yang belum ada, disamping sudah didistribusikan sebelumnya. Jika dibandingkan harga pupuk urea non subsidi dengan kisaran harga 700 ribu bahkan lebih dengan pupuk bersubsidi yhanya di harga 112 ribu per 50 kilogramnya. “Memang harga ini sangat jauh berbeda,” katanya.
Dijelaskannya, adapun hasil monitoring di dua UD yang di Desa Mangkung, petugas tidak menemukan pelanggaran termasuk dengan memastikan fakta di lapangan.”Nantinya saat dilakukan audit pelaporan oleh pihak Kementerian Pertanian, BPK atau instansi audit negara lainnya supaya tidak ada persoalan,” jelasnya.(tim)