IST/RADAR MANDALIKA DICEGAT: Puluhan TKI Illegal asal NTB dicegat di BIL, belum lama ini.

MATARAM – Sepanjang tahun 2021, pemerintah telah memulangkan setidaknya 4 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal dari luar negeri.”Tahun 2021 ini sebanyak 14 ribu PMI (TKI) yang sudah dipulangkan, 4 ribu di antaranya merupakan PMI non prosedral,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, kemarin.

Untuk itu, Aryadi tak ada henti hentinya mengingatkan masyarakat supaya tidak coba coba berangkat secara non prosuderal. Pemberangkatan TKI illegal sangat berpotensi mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Sangatlah besar resikonya bila ada warga kita yang mau berangkat menjadi Pekerja Migran Indonosia (PMI) atau TKI ke berbagai negara penempatan diluar negeri melalui “jalan gelap” atau illegal,” kata Aryadi.

Status sebagai PMI illegal tersebut, bukan hanya rawan mendapat kekerasan fisik dan siksaan mental, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan kerja sepihak, hingga jam kerja yang melebihi batas termasuk juga tidak menutup kemungkinan terjebak dalam sindikat kejahatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) bahkan nyawa taruhannya.
“Tidak sedikit kasus menyedihkan yang telah menimpa pekerja migran asal NTB. Hampir semua dari kasus tersebut, merupakan korban dari cara pemberangkatan secara non prosedural, tanpa mengikuti prosedur dan syarat-syarat ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Mantan Kadis Kominfotik NTB itu menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Umi Rohmi bersama para Bupati/Walikota se-NTB, telah membulatkan tekad untuk menjamin warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar bebas dari masalah. Karena itu, telah ditandatangani komitmen bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemda Kabupaten/Kota terkait “Zero Unprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang harus dimulai desa/kelurahan.

Kesepakatan tersebut dibuat supaya tidak ingin di masa yang akan datang, ada lagi PMI asal NTB yang justru ditimpa kasus menyedihkan di negeri orang. Dalam berbagai kesempatan.

“Gubernur telah mengingatkan kita, agar jangan lagi Ada CPMI Asal NTB Berangkat Unprosedural, karena resikonya sangat Berat,” katanya.
Aryadi menegaskan jangan sampai ada masyarakat kita yang tergiur dengan janji-janji calo/oknum, sehingga mau berangkat melalui “jalan gelap” atau jalur yang non prosedural.

Ia menyebut selama ini kelemahan diinformasi tentang Job order di negara tujuan penempatan belum tersedia dan terpublikasi secara masif. Padahal pemerintah melalui kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan data dan informasi mengenai negara tujuan penempatan, berikut job order atau lowongan kerja yang dibutuhkan serta perusahaan (P3MI) yang telah mendapat surat ijin perekrutan (SIP). Informasi itu harus mudah diakses masyarakat, bila perlu ada di kantor desa, Disnaker Kab/ Kota sehingga masyarakat yang ingin berangkat, harus betul-betul tahu dan tidak tertipu calo/ oknum.

“Banyak PMI yang berangkat secara legal dan setelah pulang, kini sudah banyak yang berhasil menjadi wirausaha yang sukses,” katanya.

Mereka yang pulang dari luar negeri mempunyai 3 modal yaitu modal kerja, pengalaman kerja dan yang terakhir semangat/ etos kerja yang tinggi.
“Ini yang menjadi modal utama untuk menjadi wirausaha yang sukses,” pungkasnya. (jho/hms)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 320

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *