MATARAM – Pengerjaaan proyek bypass Bil- Kuta disorot warga. Menurutnya, pelaksaannya proyek ini menimbulkan konflik dan masalah di masyarakat. Sejak dikerjakan proyek ini, mengakibatkan jalan rusak parah dari lokasi galian C sampai ke depan bandara, debu dan tanah lumpur yang berhaburan di jalan di depan proyek itu sangat menggangu pengguna jalan.
“Apalagi di depan bandara becek diakaibatkan oleh tanah dari dum truk yang lalu lalang dari Proyek itu,” ungkap Ketua Umum Gong Praje Sasak, Lalu Ibnu Hajar kepada Radar Mandalika, kemarin.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan izin Amdal proyek seluas 17,5 KM menuju KEK Mandalika itu. Jika izin Amdalnya tidak ada apalagi tidak mematahui ketentuan lingkungan, pihaknya meminta agar proyek itu dihentikan saja.
“Maka proyek ini harus distop,” ucapnya.
Hajar mempertanyakan dimana tugas dan fungsi Balai Jalan bersama mitra kerja atau perusahaan yang mendapatkan tender tersebut. Harusnya dampak lingkungannya diperhatikan. Gong Praje Sasak mengingatkan Balai Jalan serta kontraktor pemenang tender untuk segera melaksanakan aturan-uturan supaya pelaksanaan proyek berjalan lancar dan tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami atas nama masyarakat lingkar bandara dan ormas mempertanyakan keterlibatan kontraktor lokal atau perusahaan daerah yang tidak dilibatkan oleh Perusahaan Nindya Karya sebagian salah satu pemenang tender,” tanyanya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan demo ke kantor mereka mempertanyakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang NTB, Sahdan justru menyalahkan para sopir yang terlalu ugal-ugalan mengejar rate.
“Begini, Amdalnya sudah baik tapi budaya sopir kita mengejar ritase. Ini yang tidak mematuhi ketentuan Amdal yang telah disusun sedemikan rupa,” kata Sahdan dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya berharap agar masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu bisa diatur dan dikendalikan oleh dampak lingkungan agar tidak menjadi keluhan masyarakat lainnya.
“(peringatan?) pasti ada,” ucapnya.
Jika mempertanyakan pengawasan lingkungan PUPR NTB justru lempar handuk. Menurutnya di sana dibutuhkan peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah termasuk juga termasuk juga peran aparat kepolisian untuk sama sama melakukan pengawasan.
Ditanya langkah masyarakat yang akan menemui kantor Balai Jalan maupun kantor PT pemenang Tendernya, Sahdan mempersilakan.
“Ndak apa -apa, kita tidak bisa melarang orang (main) geruduk,” ungkapnya. (jho)