MATARAM – Oknum PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Barat berinisial INA, 46 tahun warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi terpaksa berurusan dengan polisi. INA ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi.
‘’Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers, kemarin.
Rabu malam (06/01) sekitar pukul 23.00 wita. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan INA. Dengan cara Undercover Buy, INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain. Yaitu perempuan berinisial DS, 20 tahun warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS, 34 tahun warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram.
‘’Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi adanya informasi jual beli ekstasi,’’ bebernya.
Saat penggeledahan badan dilakukan petugas. Ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Berikutnya uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika. Barang bukti lainnya empat buah kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.
‘’Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya.
Introgasi singkat sudah dilaksanakan. Terungkap IMS adalah kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan. ‘’ IMS itu yang bukan PNS. Ternyata dia kurirnya,’’ bebernya.
Sementara, keterlibatan INA sebagai PNS diduga menjual. Ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru. ‘’Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru,” ceritanya.
Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. Satu butir ekstasi dijual Rp 600 ribu. Tergiur dia dengan keuntungannya. “Kita masih dalami sudah berapa lama dia bisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(jho/win)