ilustrasi

MATARAM – Hati-hati dalam mencari kenalan di media social (Medsos). Akhir-akhir ini, ada beberapa kasus di NTB yang membuat gempar. Salah satunya, seorang pria yang mengaku wanita. Nanyatanya, dia seorang pria dan terungkap.

Terbaru di wilayah hukum Polres Kota Mataram dengan modus pemesanan wanita di medos. Belum lama ini, puluhan pria hidung belang tertipu oleh “cewek samaran” di aplikasi Michat.

Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan melalui salah satu aplikasi media sosial tersebut. Pelaku berinisial RH, 30 tahun warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dia ditangkap pada Jumat (5/6) setelah modus penipuannya terungkap oleh kepolisian.

“RH ini pelaku penipuan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Kita tangkap di kosannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, pecan lalu.

Pelaku diketahui seorang pria. Namun dia menggunakan foto perempuan sebagai foto profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP. Foto tersebut didapatnya di facebook dan didowlnload. Kemudian digunakan sebagai foto profilnya. Di akun media sosialnya, RH menggunakan nama Mawar sebagai samaran.

“Dia pakai untuk foto profilnya. Sudah dua bulan dia gunakan itu,” sebut Kadek.

Setelah menggunakan foto cewek di akun miliknya. RH atau Mawar kerap menerima pesanan dari lelaki hidung belang. Tak tanggung-tanggung. Kurun waktu dua bulan. Sudah 40 pria yang sudah memesan dan menggunakan jasanya. RH memasang tarif maksimal Rp 300 ribu.

“Dari pengakuannya sudah 40 orang yang memesan,” tutur dia.

Pria berkedok wanita ini lihai mengelabui para lelaki sebagai korbannya. Dirinya tetap menyamar sebagai wanita tulen. Setiap lelaki hidung belang yang datang ke tempat kosnya,  RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain.

“Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil,” kata Kadek.

Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui fotonya dijadikan foto profil akun Michat pelaku. Selain itu, banyak pesan yang diterima korban diakun facebook miliknya. Rata-rata ingin memesan dan mengajak chek in di hotel. Korban kemudian mengetahui fotonya digunakan foto profil dan melapor ke kepolisian.

“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan dia pelakunya. Langsung kita amankan di kosnya,” ungkap Kadek.

Sementara, pelaku mengakui sudah 40 orang yang sudah dia service. Tapi dia mengelak. service yang dia berikan hanya memijat (massage). “Saya hanya memijat. Saya menyesal,” katanya di ruang penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatannya itu, RH atau Mawar terancam dijerat Undan-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang  RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 362

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *