KLU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar rapat pleono untuk menetapkan perolehan kursi dan 30 calon legislatif (caleg) terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang digelar 14 Februari lalu.

Rapat pleno yang berlangsung di Gili Gaya Galery, Kamis (2/5), itu dihadiri oleh sejumlah pengurus partai politik (parpol) dan caleg yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, serta Bawaslu dan pihak kepolisian.

“Hari ini kita melaksanakan pleno. Hari ini  batas terakhir setelah KPU menerima surat keputusan dari MK,” ungkap Ketua KPUD Lombok Utara, Nizamudin, kemarin.

Ia menerangkan, berdasarkan berdasarkan acuan regulasi pada PKPU 6 Tahun 2024 tentang penetapan caleg terpilih, dimana pelaksanaan pleno harus menunggu surat keputusan MK kepada KPU. Dimana KPU RI telah menerima surat keputusan MK pada tanggal 29 April lalu dan kemarin KPUD pun melaksanakan pleno terbuka untuk penetapan ditingkat kabupaten.

Ia menerangkan jika KPU Lombok Utara sejatinya aman dari gugatan. Dari sejak pleno penetapan rekapitulasi perolehan suara yang digelar di Medana bay Marina lalu hingga keputusan MK keluar, tidak  ada keberatan atau gugatan, juga permohonan.

“Kita tidak ada menerima laporan aduan atau keberatan,” jelasnya.

Usai penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, selanjutnya KPUD akan mengusulkan nama-nama caleg terpilih kepada gubernur melalui Bupati untuk dilakukan pelantikan. Soal kapan pelantikan caleg terpilih, katanya mengacu pada HMJ pejabat DPRD yang lama.

“Kami sudah bersurat ke sekwan untuk memperjelas HMJ DPRD yang lama, karena kami harus tahu itu, sebelum mengusulkan caleg yang kita tetapkan saat ini untuk dilantik,” ungkapnya.(dhe)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 316

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *