PRAYA – Sebanyak 17 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban kapal tenggelam di perairan Batam, asal Lombok Tengah akhirnya dipulangkan, Senin siang kemarin. Pemulangan ini dilakukan menggunakan dana urunan pribadi di Dinas Tenagakerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Lombok Tengah.
Sebenarnya, ada 22 orang jumlah CTKI atau CTKI, tapi lima orang kabur saat ditampung petugas di wilayah Batam. Mereka kabur pulang ke Lombok menggunakan biaya sendiri. Selain itu, ada juga meninggal duni telah teridentifikasi di perairan Singapura, warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut dan enam orang lainnya belum jelas dimana keberadaanya sampai dengan saat ini.
Seorang CPMI Ilegal yang dipulangkan, Arif warga Dusun Pemoles Desa Batujangkih, mengatakan pihaknya bersyukur dapat dipulangkan oleh Pemkab. Dimana sebelumnya di Batam dia ditampung di kantor BP2MI.
“Saya tujuannya mau ke Malaysia Barat, kerja di sawit,” ceritanya di bandara.
Sementata, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Samsul Rizal bersyukur bisa memulangkan CTKI Lombok Tengah. Katanya, ini bukti Bupati HL. Pathul Bahri peduli kepada warganya.
“Kami harap kedepan tidak terulang kembali. Kita akan bekerjasama dengan Kadus dan Kades dalam mengawasi,” terangnya.
Adapun upaya Pemda saat ini yakni perlu adanya satgas yang menangani soal CPMI Illegal ini. Dimana saat ini sedang berupaya membuat regulasi bukan hanya dinas dan pemda. Tapi juga pelibatan dari kades, kadus dan lembaga lainnya.
“Hal ini supaya kedepan kita bisa menangkap tikus-tikus liar calo PMI illegal,” katanya tegas.
Dibeberkannya, harusnya skema pemulangan melalui BP2MI, namun dengan kendala anggaran tidak ada jadi bukan tanggung jawab BP2M.
“Ini kendalanya,” pungkasnya.(tim)