Mahnan. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Seleksi tambahan calon kepala desa (cakades) pemilihan kepala desa (Pilkades) berpeluang terjadi di 13 desa di Lombok Barat (Lobar). Hal ini menyusul adanya lebih dari lima bakal calon kepala desa yang mendaftar dan memiliki poin skoring yang sama.

“Berdasarkan aturan, desa dengan jumlah calon melampaui batas maksimal tersebut harus melalui tahapan seleksi tambahan. Dari 77 desa yang menggelar Pilkades, 13 desa di antaranya berpotensi untuk melakukan seleksi tambahan karena calonnya lebih dari lima,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar, H. Mahnan.

Berdasarkan data pendaftaran dari 77 desa penyelenggara Pilkades, total sebanyak 329 bakal calon kades sudah menyerahkan berkas pendaftaran. Rinciannya terdiri dari Kecamatan Narmada yang menggelar di 17 desa dengan 73 bakal calon; Kecamatan Lingsar 14 desa dengan 59 bakal calon; Kecamatan Gunungsari yang menggelar di 10 desa dengan 44 bakal calon; Kecamatan Gerung terdapat 7 desa yang menggelar Pilkades dengan 23 bakal calon; Kecamatan Kediri sebanyak 9 desa dengan 40 bakal calon; Kecamatan Labuapi 7 desa dengan 37 bakal calon; dan Kecamatan Kuripan yang menggelar di 2 desa dengan 9 bakal calon mendaftar. Kemudian beralih ke Kecamatan Batu Layar terdapat 4 desa yang menggelar dengan 16 bakal calon pendaftar; Kecamatan Lembar 5 desa penyelenggara dengan 19 bakal calon; dan terakhir Kecamatan Sekotong sebanyak 2 desa dengan 8 bakal calon.

Lebih lanjut Mahnan menjelaskan, seleksi tambahan baru dilaksanakan setelah seluruh syarat administratif para bakal calon dinyatakan terpenuhi.

“Seleksi tambahan dilakukan apabila bakal calon itu memenuhi syarat. Bisa saja walaupun yang mendaftar 10 calon, tetapi yang memenuhi syarat hanya lima, maka tidak ada seleksi tambahan,” jelasnya.

Pemantauan langsung ke 13 desa yang berpotensi seleksi tambahan itu akan dilakukan oleh pihak DPMD. Sesuai arahan Pj Sekda, 13 desa perlu disupervisi terkait panitia yang akan melakukan seleksi tambahan dengan mengacu pada Perbup Nomor 79 Tahun 2026. Pihaknya ingin memastikan jadwal dan tahapan ini diikuti dengan baik oleh panitia desa. Dengan supervisi ketat dari Dinas PMD dan jajaran pemerintah daerah, diharapkan seluruh tahapan Pilkades serentak dapat berjalan kondusif, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, beberapa bakal calon kades tersebut statusnya merupakan calon petahana dan mantan kades yang kembali maju bertarung pada Pilkades ini.

“Total sebanyak 329 bakal calon telah terdaftar di 77 desa penyelenggara,” sebutnya.

Dari data, sebanyak 58 kepala desa petahana dipastikan kembali bertarung. Selain itu, terdapat 26 mantan kepala desa yang turut meramaikan bursa pencalonan. Ada juga kemunculan calon-calon dari keterwakilan perempuan serta unsur perangkat desa dan BPD. Calon perempuan muncul di beberapa desa, antara lain Desa Sesaot, Bagik Polak, Bagik Polak Barat, dan Suranadi.

Pihaknya pun telah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades ini secara matang, termasuk dalam menyiapkan mitigasi terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pilkades serentak ini. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *