LOBAR—Remisi atau pemotongan masa tahanan diterima 1.091 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) di Hari Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8). Sepuluh warga binaan diantaranya dinyatakan bebas. Sisanya 1.081 menerima potongan masa tahanan bervariasi.
“Pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan yakni 1.091 orang, 10 diantaranya langsung bebas,” terang Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli.
Remisi diberikan untuk narapidana tindak pidana umum sebanyak 458 orang. Tindak pidana tertentu 633 orang, diantaranya 601 orang kasus narkotika dan 32 orang kasus tindak pidana korupsi. Besaran pemotongan masa tahanan atau remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Menurut Fadli, narapidana berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 RI karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” tegasnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, H Ilham didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli kepada perwakilan WBP Lapas Lombok Barat.
Pj Bupati Lombok Barat, H. Ilham berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi berperilaku baik. Serta mematuhi aturan serta mengikuti program pembinaan dengan serius dan sungguh-sungguh.
“Selamat kepada seluruh saudaraku sekalian. Bagi yang masih menjalani sisa pidananya ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani ini sesungguhnya merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” kata H. Ilham saat membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Pj Bupati menambahkan bahwa pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional). Setiap program pembinaan yang dijalankan warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
“Peningkatan kualitas pembinaan dengan menerapkan evidence based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mewujudkan objektivitas dan akuntabilitas terhadap penilaian sikap dan perilaku warga binaan,” terangnya. (win)